APA ITU DEWAN ADAT DAN UNTUK SIAPA[1]
Oleh JOHN NR GOBAI
Ketua Dewan Adat Daerah Paniyai / Sekretaris I Dewan Adat
Papua
Pengantar
Banyak kalangan selalu bingung antara LMA, DEWAN ADAT,
dan Kepala Suku, oleh karena itu saya berpikir kalau kami sepakat dulu nama apa
yang mau kita pakai, agar jangan terjadi salah paham antar masyarakat dan juga,
agar kelompok-kelompok ini tidak saling curiga serta akan bermuara kepada
perpecahan, sehingga mudah saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Dari
semua itu sebenarnya DEWAN ADAT, LMA dan Kepala Suku mempunyai TUPOKSI yang
sama, tergantung Pimpinan dan Pengurusnya, bagaimana melaksanakan TUPOKSInya,
sungguh-sungguh untuk berbakti kepada Negeri dan mengabdi kepada Masyarakat.
Pasti
banyak orang mempunyai pandangan masing-masing, tentang tujuan, TUPOKSI Dewan
Adat, tetapi kami akan memaparkan menurut pemahaman dan pengalaman saya.
Masyarakat Adat dan
Dewan Adat
UU OTSUS Papua, bagi Papua merupakan Jawaban
Jakarta atas aspirasi Papua yang mengemuka di Papua sejak tahun 1999 dan bagi
Jakarta ini adalah komitmen Jakarta untuk bangun Papua. Hal yang menjadi
perhatian utama dari UU OTSUS adalah Pengakuan dan penghormatan bagi Masyarakat
Adat dengan Roh nya adalah Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan:
Perlu diketahui bahwa, Masyarakat Adat yang adalah Warga Masyarakat asli yang
hidup dalam wilayah tertentu sejak dahulu kala sebelum masuknya pengaruh luar
tunduk kepada norma-norma dan nilai-nilai tertentu.
Dalam hidupnya mereka di atur oleh, Hukum Adat yang
adalah aturan atau norma yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat,
mengatur mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi;
Masyarakat itu di atur dan tinggal dalam sebuah
wilayah, yang kami sebut, Wilayah Adat adalah Wilayah tempat tinggal kelompok
orang(suku) secara turun–temurun dengan interaksi sosial yang diatur oleh
norma-norma adat yang baku.
Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman maka
diperlukan adanya organisasi yang mengatur masyarakat adat, Hak-hak masyarakat
adat dalam Wilayah Adat yang disebut dengan Dewan Adat;
Tujuan, Kedudukan, TUPOKSI
Dewan Adat
Dewan Adat, dibentuk dengan tujuan :
a. Melindungi,
mempertahankan, nilai-nilai adat istiadat yang positif dan untuk memperjuangkan
Hak-hak Masyarakat Adat;
b. Mendukung program
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta yang bertujuan baik
bagi masyarakat adat;
c. Memperjuangkan
hak-hak masyarakat adat Sumber Daya Alam yang terdapat di atas dan yang
terkandung didalamnya di Wilayah Adatnya;
d. Meningkatkan
kesejahteraan Masyarakat Adat melalui
pengelolaan sumber daya alam yang berbasis ekonomi kerakyatan untuk mendukung
pelaksanaan program pembangunan daerah;
e. Memfasilitasi upaya
penyelesaian sengketa-sengketa yang terjadi diantara anggota masyarakat adat,
maupun masyarakat adat dengan pihak Iuar di wilayah adat;
Kedudukan Dewan Adat
1). Dewan Adat berkedudukan
sebagai wadah organisasi musyawarah, Kepala-Kepala Emawa, Dewan Adat Kampung, Dewan Adat Distrik,,
Dewan Adat Daerah, yang berada diluar susunan organisasi pemerintah di
Kabupaten, Distrik dan Kampung;
2). Dewan Adat mempunyai tugas :
a. Menampung dan
menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah dan swasta ·Iainnya serta
menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, kebiasaan
masyarakat wilayah adat;
b. Melindungi,
melestarikan dan memberdayakan adat istiadat yang hampir hilang dalam
memperkaya budaya daerah;
c. Melindungi,
mengatur dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat daerah terhadap pengelolaan
sumber daya alam dalam wilayah;
d. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis
serta obyektif antara Dewan Adat dengan aparat pemerintah daerah;
Dewan
Adat mempunyai fungsi antara lain :
Informator, Mediator dan
Fasilitator antara Masyarakat Adat,
Perusahaan, Swasta sosial dan, lembaga lain;
Dewan Adat mempunyai Hak sebagai berikut :
a)
Meminta keterangan kepada
pihak luar yang datang untuk mengadakan kegiatan baik tetap maupun sementara
dalam Wilayah Adat;
b)
Menjalin hubungan yang
harmonis dan saling menguntungkan dengan
lembaga-lembaga pemerintah, non pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat adat kearah yang
lebih baik.
Dewan Adat mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Bersama dengan pihak pemerintah atau swasta Memberikan perlindungan
kepada Hak-hak Adat terhadap sumber daya alam, hasil seni Masyarakat Adat:
b. Ikut mendukung proses pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan,
serta wajib mengawasi pembangunan dengan terutama untuk bidang-bidang yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat;
c. Bersama pihak lain seperti Kepolisian, Menyelesaikan
masalah-masalah dalam masyarakat agar tidak melebar dan tidak membebankan pihak
lain antara lain pemerintah atau swasta:
Struktur Organisasi Dewan Adat
Organisasi sebagai
berikut :
a.
Tingkat Tertinggi adalah Konferensi / Musyawarah
Masyarakat Adat
b. Tingkat Pusat adalah Dewan Adat Daerah
c. Tingkat Tingkat adalah
Dewan Adat Wilayah Adat/Distrik
d.
Tingkat Kampung
adalah Dewan Adat Kampung
e.
Kepala-kepala Emawa
Syarat Pengurus
a)
Orang yang selalu mengutamakan kepentingan umum tanpa
melupakan kepentingan pribadinya.
b)
Orang mempunyai hati dan merasa semua orang adalah bagian
darinya.
c)
Orang terbuka, dan
dapat diterima oleh semua golongan.
d)
Orang bisa
memberikan perhatian penuh kepada Dewan Adat dan tidak disibukan oleh
kepentingan yang lain-lain.
Relevansi Dewan
Adat saat ini
Banyak persoalan tanah, tambang,
penetapan aparatur pemerintah, penentuan pengurus partai politik, ORMAS dll ada
juga keinginan merdeka di daerah Papua dan keinginan yang sedang muncul didalam
masyarakat adat baik secara Internasional,
Nasional maupun daerah, maupun program baik dari Pemerintah, Swasta maupun
Aparat Militer,
Jika ada persoalan yang muncul
dalam masyarakat, yang harus dilihat adalah, apakah itu adalah bidang tugasnya
Dewan Adat atau tidak, jika hal itu hal yang sudah ada aturannya karena itu ada
aturan pemerintah baik Keputusan Pemerintah (Presiden sampai Bupati), tidak
perlu Dewan Adat memaksa diri untuk menyelesaikannya tetapi serahkan kepada
aturannya.
Kadangkala juga ada persoalan,
meninggalnya orang atau kecelakaan akibat perbuatan atau kelalaiannya sendiri,
yang tidak ada kaitan dengan pemerintah atau pihak lain, masyarakat kita
berusaha untuk mengkaitkan dengan Pemerintah dan menuntut pemerintah
bertanggung jawab, jika persoalan tersebut maka Dewan Adat jangan muncul
sebagai pahlawan hanya untuk di puji tetapi Dewan Adat harus menyelesaikan
dengan melihat akar masalahnya bukan hanya karena kesan semata
Yang penting sekarang DEWAN ADAT
haruslah menjadi PAGAR (Eda), Eda
itu bukan Pagar kayu tetapi Pagar dengan aturan-aturan Organisasi Dewan Adat,
Aturan-aturan Dewan Adat, Kesadaran diri dan Dewan Adat adalah RUMAH atau Emawa, Tempat ini biasanya digunakan sebagai tempat mereka
melakukan Musyawarah, melakukan Praktek Demokrasi dalam usaha mencapai suatu
kesepakatan bersama, ditempat ini segala hal baik hal yang baik maupun tidak
baik mereka bicarakan antara lain: Pembicaraan tentang pelestarian nilai-nilai
adat, Perkembangan budaya, Marga, kehidupan dalam masyarakat, penyelesaian
masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang datang dari berbagai pihak,
yang datang kepada Masyarakat Adat, pembicaraan inilah yang dimaksudkan DEWAN ADAT sebagai PAGAR (Eda) dan RUMAH
(Emawa)
Penutup
Akhirnya Dewan Adat haruslah
bersama Gereja, Pemerintah Swasta membangun Deiyai pada bidang pelayanannya
dengan menempatkan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi, dan
membangun dengan kesungguhan dan dengan hati yang penuh ketulusan, dengan
membuang sikab Ego kedaerahan, Marga dan Agama.
Dewan Adat harus membuka diri
dengan siapa saja, darimana pun dia, yang penting mempunyai niat yang tulus
untuk membangun Deiyai dan merasa Deiyai adalah Rumahnya.
Dewan Adat adalah Rumah bagi semua
orang bukan orang-orang tertentu, jangan dari DEWAN ADAT muncul hal-hal yang memecahbelah masyarakat
karena banyaknya kepentingan rawan terjadi konflik, jangan dari Dewan Adat
muncul kata-kata Kamu Pendatang dan Kami Asli, Daerah ini TUHAN titip untuk
kami jaga jangan kotori dengan kerakusan, egoisme, dan lain-lain,
Dewan Adat adalah Tempat untuk
mengajak orang berpikir dengan Otak yang bersih, melayani dengan hati yang
tulus, dan melayani dengan tangan yang sungguh-sungguh supaya kami bisa membangun
dengan baik kampung halaman ini sebagai EMAWA semua masyarakat Deiyai
Akhirnya Dewan Adat ada untuk
Masyarakat Adat, Wilayah Adat dan Hak Adatnya serta untuk kepentingan
Masyarakat adat bukan pribadi dan golongan, untuk itu semua pihak haruslah
memberikan PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN;
KOYA UMINA
NAGAYAWEGA EBATEGA
KOUYA
0 komentar:
Posting Komentar