Sabtu, 17 November 2012

GERAKAN PENANAMAN POHON DAN PENANGANAN ECENG GONDOK DI DANAU PANIAI dan DANAU TAGE, KABUPATEN PANIAI

1.1 Latar Belakang Setelah ada Misi Katolik rombongan Pater Tillemans, melakukan kunjungan dengan seorang Antropolog Fisik Bijlmer ke daerah Suku Ekagi/Mee kembali ke Kokenau dan melaporkan perjalanan kepada Pimpinan Gereja di Langgur (Ambon) dan Pemerintah Hindia Belanda bahwa dipedalaman Paniai ada manusia. Laporan itu diketahui Assisten Residen Fakfak dan Bestuur Assisten di Kaimana dan meminta Pilot Letnan Dua Laut Ir. F. Jan Wissel untuk menelusuri daerah Pegunungan. Pada awal bulan Februari 1937 Pilot Wissel terbang dari Utara (Serui = Geelvink) ke arah Selatan (Babo) menggunakan pesawat Sikorsky milik perusahaan Nederlands Nieuw Guinea Petroleum Maatschapij (NNGPM) dan menemukan tiga buah danau dan perkampungan disekitar danau itu, sejak saat itu danau Paniai, danau Tage dan danau Tigi dikenal Wisselmerren (bahasa Belanda artinya danau-danau Wisel). Saat Pilot F.J Wisel melintas itu sedang dilaksanakan sebuah Pesta Yuwo (Pesta babi dalam tradisi Suku Mee/Ekagi) yang dihadiri oleh ribuan orang dari kampung-kampung dalam wilayah adat suku Mee/Ekagi, di kampung Enagotadi sebuah kampung di pinggiran danau Wisel. Karena peristiwa itulah maka danau-danau ini beserta penduduknya dikenal oleh dunia luar. Selanjutnya danau-danau ini di beri nama Wislmeeren, untuk menunjukan bahwa tempat ini pertama kali di lihat oleh Pilot F.J Wisel. Dan kini orang juga mengenal dengan nama danau Paniai. Danau Paniai mempunyai panjang 30 km dan lebar 70 km dengan luas keseluruhan termasuk daerah yang telah terjadi proses sedimentasi (Pengendapan) 15.000 Ha dengan kedalaman 25 M. Danau Tage mempunyai panjang 30 Km, lebar 20 Km dengan keseluruhan 28 Ha dan kedalaman 75 M. Sedangkan danau Tigi mempunyai panjang 50 Km, lebar 30 Km dengan luas keseluruhan 30 Ha dan kedalaman 55 M. Dalam Konfrensi Danau Sedunia di Jaipur India, pada tahun 2007 danau ini dikategorikan sebagai danau purba oleh UNESCO, yang perlu dilestarikan. Saat ini Pada kedua danau tersebut, pada sebagiannya telah dipenuhi Eceng Gondok, terjadi proses pendangkalan sebagai akibat, pembuangan sampah yang tidak dapat dikendalikan dengan baik di muara Sungai Enago, juga karena proses sedimentasi atau pengendapan pertama yang diakibatkan oleh material bawahan dari aliran sungai yang bermuara ke danau, kedua adalah akibat erosi atau longsor pada daerah tepian danau yang mempunyai kelerengan > 30%. Hal ini tidak terlepas dari keadaan di daerah hulu dan daerah aliran sungai serta daerah lereng sekitar danau yang mulai cables gundul dan banyaknya eceng gondok yang tumbuh di pinggiran danau. Pada saat yang sama danau ini direncanakan menjadi sumber air bagi pembangunan PLTA Kopaikabo/Urumuka, Terkait dengan adanya eceng gondok langkah yang dapat dilakukan adalah dengan membuat eceng gondok menjadi bahan dasar pupuk kompos atau seperti di Danau Kerinci dan Tondano, dalam danau harus dimasukan Ikan Loan (Ikan yang hanya memakan eceng gondok), Karena ini Danau Purba, telah dipenuhi eceng gondok, lahan pinggirannya gundul, oleh karena itu Danau ini menjadi penting ditangani secara baik oleh semua pihak. 1.2 Tujuan Kegiatan Tujuan dari kegiatan ini diantaranya : a. Meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat setempat di Danau Tage dan Paniai dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, kegiatan industri perkotaan maupun domestik, serta pariwisata, dengan melakukan penanaman pohon sejumlah 3000 pohon. b. Mendapatkan jalan untuk mengurangi berkembangnya eceng gondok di danau tage dan paniai c. Mendapatkan solusi yang terbaik dalam kelestarian danau Tage dan Paniai sebagai sumber air baku multi guna di danau Tage dan Paniai. 1.3. Output Kegiatan Hasil yang diharapkan dari rangkaian kegiatan ini adalah : 1. Terbentuknya 30 orang kader lingkungan terlatih yang berasal dari masyarakat sekitar danau; 2. Tertanamnya 3000 pohon di daerah Danau Paniai, Danau Tage dan Paniai; 3. dan tersebarnya benih ikan koan, dibagian danau Tage dan Paniai, agar dapat membersihkan eceng gondok (Ikan tersebut dapat memakan eceng gondok). 4. Terbentuk kelompok yang dapat mengola eceng gondok menjadi Pupuk Kompos; 5. Terbentuknya kesadaran dan pemahaman masyarakat dan stake holder terkait akan pentingnya menjaga lingkungan dan juga danau. 6. Peningkatan kesadaran masyarakat dan inisiatif untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya, masyarakat menyadari bahwa proses kerusakan lingkungan hidup akibat ulah manusia itu sendiri. BAB III RENCANA KEGIATAN 3.1 Rencana Kegiatan di Kabupaten Paniai Dari permasalahan lingkungan di Kabupaten Paniai, maka kegiatan yang akan dilakukan merupakan kegiatan di sekitar danau Tage dan Paniai, mengingat danau Tage dan Paniai merupakan sumber air baku untuk pembangkit energi, irigasi, air baku minum dan perikanan. Kegiatan ini terutama menyentuh masyarakat di sekitar danau. Rencana kegiatannya berupa : 1. Sosialisasi, mengenai : - UU PPLH no 32 tahun 2009 - Aturan Adat tentang Danau 2. Gerakan Aksi, berupa : - Penghijauan (penanaman pohon dan pemeliharaan) dibagian Danau Tage dan Paniai - Penyebaran benih ikan Koan di danau Paniai (Penjelasan ada di bawah) - Pelatihan teknik pembuatan pupuk dari eceng gondok. - Ikan grasscap adalah jenis ikan yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai usaha. Seperti untuk bisnis masakan hingga budidaya. Ikan grascap mempunyai cita rasa yang tinggi sehingga disukai konsumen. Ikan grasscap memiliki tingkat pertumbuhan yang cepat sehingga baik untuk dibudidayakan. ikan grasscap air tawar saat ini banyak diminati sebagai ikan konsumsi dan cocok untuk dibudidayakan. Ciri-ciri fisik ikan graskap ini adalah warna abu-abu gelap kekuningan dengan campuran perak kemilau, badan memanjang, kepala lebar dengan moncong bulat pendek, gigi paringeal dalam deretan ganda dengan bentuk seperti sisir. Ikan grass carp dapat mencapai ukuran panjang maksimal 120cm dan bobot tubuh 20 kg. Secara sistematis ikan grass carp termasuk dalam kelas Osteichthyes, ordo Cyprinipormes, famili Cyprinidae. Grass Carp (Ctenopharyngodon idella) berasal dari China bagian timur dan USSR. Ikan ini didatangkan ke Indonesia (Sumatera) pada tahun 1915. Pada tahun 1949 didatangkan ke Jawa dengan tujuan untuk dibudidayakan. Ikan Grass Carp atau ikan Koan merupakan herbivora yang hidup di air tawar. Ikan jenis ini memakan tumbuhan air seperti Hydrilla sp., Salvinia, rumput-rumputan dan tumbuhan air lainnya, sehingga ikan jenis ini dapat dipakai sebagai ikan pengendali gulma air baik di kolam maupun diperairan umum.Ikan ini juga dipakai di Danau Kerinci dan Tondano untuk mengatasi permasalahan eceng gondok. alamat pemasaran/kolam ikan:pelemsewu Rt 03 panggungharjo sewon bantul yogyakarta jawa tengah 55188-indonesia dan juga plakarankidul Rt 02 baturetno banguntapan bantul yogyakarta. 3. Fasilitas Kegiatan - 3000 pohon - 500 benih ikan koan - Bahan pelatihan teknik pembuatan pupuk kompos: Drum, EM4, terpal, kawat,dll Tabel : Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Paniai No Lokasi Bentuk Kegiatan Output Sasaran Stake holder Waktu pelaksanaan 1 Kabupaten Paniai Sosialisasi : 1.UU PPLH no 32 2.Aturan adat tentang danau 3.Pelestarian danau Tage dan Paniai Gerakan aksi : 1. Penghijauan (penanaman dan pemeliharaan) 3000 pohon 2.Penyebaran benih ikan koan 3. Pelatihan teknik pembuatan pupuk dari eceng gondok - Tertanamnya 3000 pohon - tersebarnya 500 benih ikan - terlatihnya 30 kader petani ramah lingkungan dan pembuatan pupuk dari eceng gondok Pemda setempat, dunia usaha, dan masyarakat di kab.Paniai minggu IV (Keempat) November tahun 2012 3.2 Target Sasaran Kegiatan 1. Perwakilan pemerintah daerah setempat 2. Pedagang kaki lima di pasar enarotali dan dipinggiran danau paniai 3. Dunia usaha 4. Masyarakat ( termasuk petani dan nelayan) di Kabupaten Paniai 3.3 Pelaksana Kegiatan Penanggung Jawab Umum : John NR Gobai Ketua Pelaksana : Amandus You Sekretaris : Esau Tekege Kord. Materi : Damianus Gobai Kord. Logistik : Pius Yeimo 3.4 Waktu Kegiatan Tanggal 10 Desember 2012 di Enagotadi PENUTUP Demikian proposal ini dibuat sebagai paparan dan gambaran kegiatan pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Paniai. Semoga dapat bermanfaat sebagai acuan kerjasama oleh semua pihak demi tercapai koordinasi, konsolidasi dan kerjasama yang sinergi guna kesuksesan kegiatan tersebut. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terima kasih. Oleh: POKJA WISEL DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI 2012 ENAGOTADI, 26 OKTOBER 2012 DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI JOHN NR GOBAI
SELENGKAPNYA..

DUGAAN BISNIS OKNUM APARAT POLISI DALAM PENDULANGAN EMAS,KAMPUNG NOMOUWODIDE,DISTRIK BOGOBAIDA,KABUPATEN PANIAI

Daerah pendulangan emas adalah sesungguhnya berada di Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kab, Paniai, (Sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Kampung Nomouwodide) akibat keserakahan pengusaha dan kroninya, yang dimulai pada akhir tahun 2002 tepatnya di Tagipige, Kampung Nomouwodide,Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai wilayah adat Suku Mee dan Suku Wolani, telah dihancurkan baik lingkungan fisik berupa hutan dan sungai serta kehancuran moral masyarakat, Upaya Pemda Paniai Setelah mendengar laporan dari masyarakat tentang ditemukannya lokasi pengambilan butiran emas di tagipige, maka Kepala Distrik Bogobaida Markus Yogi,S Sos mengeluarkan Surat Pelarangan bagi pendulang lain selain putra daerah setempat melalui surat No 138/23/2003 tanggal 28 juni 2003. Menindaklanjuti surat kepala distrik tersebut Bupati Paniai, Yanuarius Dou,SH mengeluarkan Surat Edaran tanggal 6 Agustus 2003, Nomor 138/161/2003 yang berisi pelarangan kegiatan pendulangan,perdagangan emas dan traansportasi udara ke lokasi pendulangan emas di wilayah distrik Bogobaida, tetapi hanya dikhususkan kepada masyarakat setempat yang boleh melakukan aktifitas pendulangan. Isi point ke-3 adalah ”Kegiatan penambangan yang dilakukan untuk sementara masih bersifat tradisional dan hanya diperkenankan bagi masyarakat adat setempat (bukan masyarakat luar) untuk meningkatkan taraf hidup mereka sehingga belum diijinkan bagi pihak luar untuk melakukan kegiatan” Sejalan dan menindaklanjuti Surat Bupati, ELMASME mengirimkan surat kepada Gubernur Papua, No: 005/ELMASME/VIII/2003 pada tanggal 18 Agustus 2003, yang isinya memohon menerbitkan SK Pertambangan Rakyat di Paniai, agar lokasi tersebut dapat diatur oleh masyarakat adat melalui Lembaga Adat. Melalui Kasubdin Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan jawaban, No:540/676 tanggal 23 oktober 2003 perihal: pemberian izin pertambangan rakyat isinya menegaskan dan mendukung surat Bupati Paniai untuk melarang pihak luar dan menegaskan bahwa pihak masyarakat dapat menolak kehadiran para pendulang,pedagang dari luar paniai. Dalam rangka Pengaturan, Penertiban Pendulangan dan Penjualan Hasil emas di daerah Bogobaida, Bupati Paniai, Yanuarius Dou,SH pada tanggal 26 maret 2004 dengan nomor 138/24/2004 mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kepala Distrik Bogobaida untuk melakukan penertiban Pada tanggal 14 mey 2004 Bupati Paniai mengeluarkan lagi satu surat rekomendasi kepada semua kepala distrik didaerah perbatasan untuk mengawasi setiap perusahaan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Paniai dan menolak pihak luar yang masuk dalam wilayah kabupaten paniai tanpa memiliki ijin dari Bupati Paniai. Berdasarkan beberapa surat tersebut maka Kepala Distrik Bogobaida pada tanggal membuat surat perintah no 138/82/2004 tanggal 2 november 2004, untuk membentuk Tim Pengawasan Pendulangan Emas. Namun tidak dapat berjalan maksimal akibat kekuatan oknum aparat yang membantu pihak pengusaha sehingga mereka dapat secara langsung berkomunikasi secara Diam-diam dengan janji-janji yang menggiurkan kepada masyarakat sehingga pengusaha dapat dengan lancer dapat masuk ke lokasi pendulangan tanpa memperdulikan larangan dan pengaturan dari Kepala Distrik, oleh karena sikab acuh tersebut, maka Kepala Distrik ikut memberikan Ijin untuk hanya membeli emas dan menjual barang di Lokasi Pendulangan Emas, namun ijin ini disalahgunakan untuk mendulang emas di Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai. Dewan Adat Daerah Paniyai/Lembaga Masyarakat Adat Suku Mee “GAIYA” atasnama masyarakat adat paniai telah beberapa kali menyurat kepada para pengusaha untuk menghentikan kegiatannya atau mengatur supaya masyarakat diuntungkan oleh kegiatan ini tetapi selalu tidak ditanggapi oleh pengusaha, mereka merasa telah menang dan berkuasa karena telah membeli lokasi dan mengatur perjanjian dengan masyarakat pemilik hak ulayat yang kurang pengetahuannya, sehingga mudah diperbodoh dan ditipu-tipu, karena itu mereka tidak perduli dengan surat yang kami kirimkan, hal itu diperkuat lagi dengan adanya konsipirasi kepentingan beberapa oknum anggota TNI/POLRI di Nabire, yang ikut memback-up pengusaha, dan sekitar tahun 2005 diduga Dandim Paniai saat Letkol Didiet Pramudianto (Sekarang Asops KODAM Cenderawasih) juga mempunyai lokasi emas di Degeuwo, yang dikenal dengan Lokasi Dandim dan menjadikan pengusaha sebagai ladang perolehan penghasilan. Pada tanggal 16 maret 2005 ELMASME membuat laporan pendulangan emas dan pengambilan kayu gaharu di paniai, dan meminta bupati untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian, kemudian Pada tanggal 27 Mey 2005 Bupati Paniai membentuk Tim Kerja untuk mengklarifikasikan permasalahan daerah pendulangan emas dan pengambilan kayu gaharu, Pada tanggal 12 Desember 2005 Kapolres Paniai memanggil para pengusaha berjumlah 22 orang tetapi yang datang hanya 4 orang, hal ini terbukti bahwa pengusaha tidak peduli dengan pihak paniai Pada tahun 27 Mey 2006 Tim Pemda Paniai melakukan kunjungan ke Lokasi Pendulangan, hasilnya “Tim merekomendasikan agar segera dibuat Perda yang mengatur tentang Pertambangan agar dapat diberikan ijin kepada pengusaha sebagai sumber PAD” Hal ini tidak bisa terealisir karena pada tahun tersebut dilaksanakan PILKADA. Pada kepemimpinan Bupati Paniai, Naftali Yogi,S Sos, telah dibentuk Tim pada bulan Agustus 2008 yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan Paniai dan Kepolisian, sejak itu diberikan ijin kepada Pengusaha serta Pedagang, dari PEMDA Paniai, yaitu berupa Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP). Karena banyak tuntutan masyarakat untuk pengusaha agar memperhatikan masyarakat, maka pada tanggal 26 agustus 2009 Bupati Paniai mengeluarkan INBUP Nomor 53 Tahun 2009 tentang Penutupan Sementara Lokasi Pendulangan Emas; maksud INBUP agar pengusaha mengurus ijin dan membuat kesepakatan dengan masyarakat untuk saling menguntungkan sesuai dengan UU OTSUS Papua, sejalan dengan itu sesuai dengan UU RI Nomor 4 tentang 2009 tentang Mineral dan batubara yang memberikan kewenangan kepada PEMDA KAB/KOTA, menyambut itu Pemda Paniai melalui DPRD Paniai telah menetapkan PERDA Paniai, Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Usaha Pertambangan Emas; PERDA ini telah menjadi dasar untuk Pemda Paniai melalui Dinas Pertambangan Paniai, dapat memberikan Ijin Usaha Pertambangan dalam wilayahnya dalam batas tertentu, dengan dasar UU 4 Tahun 2009 dan Perda Paniai Nomor 16 Tahun 2009 maka Pemda Paniai dalam tahun 2010 telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan kepada: 1) PT.Madinah Qurataain 2) CV.Computer 3) PT.Salomo Mining Indikasi Bisnis Oknum Anggota Polisi Dewan Adat Daerah Paniyai dalam investigasinya telah menemukan dan menyimpulkan bahwa sampai dengan saat ini ada bisnis oknum anggota Kepolisian di Lokasi Pendulangan, bisnis tersebut adalah sebagai berikut; I. Bisnis Oknum Anggota Polisi dalam Tempat Hiburan Di lokasi pendulangan emas diduga telah terjadi penyebaran virus penyakit HIV/AIDS yang dibawa masuk oleh puluhan Wanita Pekerja Seks jalanan yang bergerilya di lokasi pendulangan. Dalam pantauan Dewan Adat Daerah Paniyai di lokasi Pendulangan Emas Tanpa Ijin di kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai, sarana-sarana hiburan yang merupakan sarang pengrusakan moral orang Papua yang terdapat disana adalah : • Tempat Karaoke : 20 buah • Tempat Bulyard : 20 buah • Terdapat juga PSK (Pekerja Sex Komersial) ditempat-tempat tersebut. Dari pantauan kami di lokasi pendulangan emas lainnya yaitu di Lokasi Bayabiru terdapat : • Tempat Karaoke : 9 buah • Tempat Bilyard : 9 buah Indikasi bisnis oknum anggota Polisi dengan label untuk mengamankan kegiatan ini maka, pengelola juga memberikan setoran bulanan kepada Pos (POSPOL 99) sebesar Rp.1.000.000,- dan dahulu ada juga setoran pertiga bulan sebagai balas jasa atas diterbitkanya Surat Ijin Keramaian dari POLRES Paniai. Dengan adanya dukungan pengamanan tersebut maka kegiatan ini berlangsung dengan lancar karena telah ada pemberian setoran kepada oknum petugas kepolisian tersebut. Hal ini tentu saja telah mengakibatkan celah bahkan penyelewengan bagi pendapatan daerah. Fungsi pengambilan pajak, maupun restribusi seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. Bukan oleh pihak keamanan. 2. Indikasi Bisnis Oknum Polisi dalam Kehadiran Wanita Penghibur Sejalan dengan adanya tempat hiburan tersebut pemilik juga tidak kehilangan akal untuk melengkapi pelayanan didalam tempat hiburan tersebut dengan mendatangkan wanita penghibur (pramuria) untuk dipekerjakan sebagai pelayan. Mereka ini sebagian didatangkan dari salah satu daerah di Sulawesi Utara dan terdapat juga yang berasal dari Jawa Barat melalui transportasi laut, diindikasikan para pengusaha yang mendatangkan mereka diminta untuk melaporkan kedatangan wanita penghibur ini kepada kantor Poilisi setempat guna di data dan diberikan kartu pengenal. Pelayan wanita ini menurut istilah lokal disebut dengan ’mangker’ bekerja dengan dengan sistem kontrak selama 3 (tiga) bulan, setelah itu mereka yang sudah selesai bisa meninggalkan lokasi tetapi bagi yang mau melanjutkan berarti kontraknya diperpanjang, terkait juga dengan Mangker tamu bisa saja mengajak kawin para mangker dengan cara membayar kepada pengusaha yang mendatangkan sebesar Rp.10.000.000,- (Lih Surat POSPOL 99, lampiran). Setoran yang diperoleh POSPOL setiap mendatangkan Mangker adalah Rp.300.000/orang, hal ini di duga sama juga diterima oleh oknum anggota POLSEK BANDARA Nabire Para mangker juga menyediakan dirinya untuk melayani laki-laki dengan imbalan sekali melayani Rp.500.000,- Menurut informasi yang kami dapat juga terjadi juga Sex bebas yang terselubung di lokasi pendulangan emas hal itu diperkuat juga adanya pembelian alat tes kehamilan di salah satu kios yang menjual obat-obatan di Ndeotadi 99. 3. Indikasi Trafiking di Pendulangan yang melibatkan Oknum Polisi Upaya komersialisasi perempuan dan perdagangan perempuan sangat jelas dapat dilihat dari aturan yang harus dilaksanakan oleh para mangker yang di buat pada tanggal 18 Mei 2009, yang bunyinya antara lain: • Point 5 = Apabila anda ketahuan ataupun kedapatan berhubungan seks dengan laki-laki siapa saja anada dikenakan denda sebesar Rp.2.000.000,- di tambah dengan uang Flait sebesar Rp.2.500.000,- dan bagi laki-laki dikenakan denda sebesar Rp.4.000.000,- setelah itu anda di pulangkan. • Point 6 = Apabila anda dikeluarkan dari tempat kerja anda pihak laki-laki harus membayar kepada BOS (Orang yang mendatangkan mereka) sebesar Rp.10.000.000,-. terjadi praktek (human trafficking) nyata-nyata tidak mendapat upaya tindakan hukum, seakan-akan terjadi pembiaran; Hal ini jelas-jelas terdapat konspirasi pengrusakan moral, komersialisasi perempuan serta perdagangan perempuan antara pengusaha dengan oknum aparat kepolisian Adapun alibi yang digunakan oleh para pendulang (pekerja tambang tradisional) mengatakan bahwa karena kegiatan penambangan sering kali dilakukan pada malam hari di daerah dingin(elevasi sekitar 2000 kaki dari permukaan laut), sehingga mereka mengkonsumsi minuman beralkohol guna melawan meningkatkan ketahanan tubuh dalam udara dingin. Juga menyangkut wanita penghibur ini dimungkinkan juga untuk mencegah tindakan pemerkosaan yang tidak pada tempatnya. Sehingga guna menyalurkan hasrat biologis para penambang inilah diperlukan kehadiran wanita-wanita tersebut. Padahal hal ini cukup bertentangan dengan keterangan yang kami peroleh, bahwasanya sering kali pemicu pertengkaran adalah tidak terkontrolnya tingkah laku masyarakat setempat apabila telah mengkonsumsi alkohol. Sehingga suatu persoalan sepele bisa berakhir dengan penyelesaian yang rumit dan berbuntut panjang. Yang mana hal ini turut juga dibenarkan oleh oknum petugas keamanan di lokasi-lokasi tersebut. 4. Indikasi Bisnis Oknum Polisi dalam Peredaran Minuman Beralkohol Untuk memberikan gambaran ini ada satu peristiwa yang dapat kami gambarkan terkait dengan bisnis oknum polisi di pendulangan emas di Paniai, Pada tanggal 29 Juli 2008 pada jam 08.25 ditemukan pesawat Helicopter IAT (Indonesia Air Transportation) pencarter H. Anas dengan tujuan Nabire – lokasi 99 (Ndeotadi) 10 karton minuman beralkohol jenis vodka dengan jumlah 480 botol, saat ditemukan anggota KP3 Udara (Polsek Bandar Udara Nabire) meminta agar minuman itu jangan dimusnahkan, tetapi hanya diamankan saja namun pihak Kodim dan Bandara Nabire tetap musnahkan, saat itu petugas dari polisi yang bertugas Sdr. Agus Suprayitno (Sekarang KAPOLSEK BANDARA Nabire) dan Sdr. Komaruzaman (Anggota POLRES Nabire, Papua) menghindar. Pada tanggal 30 Juli 2008 Sdr. Komar Anggota KP3 Udara/Polsek Bandar Udara Nabire-Papua) datang ke saudara Said (Petugas Kodim Paniai) di Nabire memprotes kenapa minuman beralkohol sejumlah 480 botol, kemarin dimusnahkan. ini terlihat adanya konspirasi antara Pengirim dengan Petugas KP3 Udara dan beberapa oknum petugas BANDARA Nabire, hal ini sudah berlangsung lama dan disinyalir sampai sekarang masih berlangsung. Dalam kunjungan kami dari tanggal 11 sampai 14 April 2010, sejak kami menginjakan kaki di Helipad Ndeotadi 99 kami berjumpa dengan sekelompok masyarakat dalam keadaan mabuk mereka dalam jumlah yang cukup banyak, melihat kondisi tersebut kami meminta keterangan beberapa orang yang menurut kami dapat memberikan informasi yang akurat terkait dengan kebiasaan masyarakat dan pendulang serta pemasokan serta peredaran Minuman Beralkohol/MIRAS. Dalam percakapan kami dengan orang yang kami meminta keterangannya di sebutkan bahwa, masyarakat pendulang baik Papua maupun Non Papua setelah memperoleh hasil kerja sering membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol/MIRAS walaupun harganya mahal tetapi tetap dibeli oleh para pendulang. Kehadiran minuman beralkohol/miras juga merupakan sebuah rejeki bagi oknum aparat kepolisian, baik di KP3 Udara (POLSEK Bandara Nabire) maupun di Lokasi Pendulangan karena untuk setiap ada pemasokan minuman keras ada juga setoran setiap karton minuman yang dikirim yaitu; Rp. 500.000/karton, yang akan diterima oleh Pos (Pos Polisi baik di Nabire maupun Lokasi Pendulangan Emas), karena itu pemasokan dan peredaran minuman beralkohol/miras sangat bertumbuh dengan subur di daerah pendulangan emas Ndeotadi 99, tanpa ada penanganan dan penegasan dari aparat yang bertugas pada waktu itu. Hal tersebut diperparah lagi dengan kebiasaan mengkonsumsi Minuman Beralkohol/MIRAS dari aparat kepolisian yang bertugas di POSPOL Ndeotadi 99, sehingga masyarakat mengkonsumsi MIRAS tanpa dilarang oleh petugas. 5. Indikasi Bisnis Oknum Polisi PAM untuk Pengiriman Minuman Beralkohol Perlu dipahami bahwa di Bandara Nabire terdapat penjagaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian KP3 Udara dari Polres Nabire dan 2 orang Satnarkoba POLRES Nabire (Diduga ditempatkan untuk mengawasi penjualan Minyak dari penjual minyak lain selain milik Kapolsek Bandara AIPTU Agus Suprayitno (CV.Gunung Kelud) memperlancar penjualan Minuman Beralkohol milik oknum perwira POLRES Nabire, dimana seharusnya peran dan fungsi keamanan pada kawasan tersebut adalah mutlak milik sekuriti bandara, namun pada pelaksanaan di lapangan pos yang diperuntukan bagi pihak kepolisisan yang berada di depan ternyata tidak cukup, hingga merambah kebagian pintu (gerbang) samping bandara. Sedangkan pengamanan yang dilakukan belum maksimal dalam mencegah tindakan penyelundupan beragam tidak kejahatan. Kegagalan tersebut dibuktikan dengan masih seringnya para pendemo, pengunjuk rasa memasuki kawasan steril ini bahkan mendekati posisi parkir pesawat. Dalam laporan ini kami lampirkan insiden yang dilaporkan oleh seorang pilot pesawat milik swasta. 6. Bisnis Pengamanan bagi Pengusaha Pantongan Ada juga oknum POLRES Paniai datang untuk kepentingan pengusaha maka mereka sehari-hari menjaga pantongan (sejenis terowongan) untuk mencari emas, jika pantongan tersebut dilewati oleh masyarakat maka mereka marah dan memukul masyarakat,bahkan merekapun sering kali mengeluarkan peluru untuk mengintimidasi masyarakat. Salah satu peristiwa keributan yang terjadi oleh anggota BRIMOBDA POLDA PAPUA adalah: ”pada tanggal 24 Agustus 2008. Dilokasi 45 terowongan/pantongan milik seorang pengusaha makasar, terjadi keributan yang disebabkan oleh perang mulut antara seorang Papua berasal dari suku Dani, lalu korban dipukuli oleh seorang anggota BRIMOBDA POLDA PAPUA dan Anggota Brimob tersebut mengeluarkan beberapa butir peluru, didepan Pos Polisi dan bahkan menyerang Pos Polisi tersebut, akibat pemukulan tersebut diberikan juga Denda kepada korban (laki-laki asal suku Dani tersebut) uang sebesar Rp. 8.100.000,- 7. Bisnis Bahan Bakar Minyak Oknum Anggota Polisi Nabire Salah satu anggota POLRES Nabire an. AIPTU Agus Suprayitno yang diduga pernah bisnis Miras sekarang telah mempunyai SPBU di daerah Wonorejo, dan sejak 2006 telah berbisnis BBM untuk melayani para pengusaha emas, hal ini dimungkinkan karena ia adalah anggota POLSEK Bandara Nabire yang menjadi pintu keluar dan masuk kegiatan pendulangan emas, bahkan dia mengharuskan semua pengusaha dan pedagang agar mengambil minyak melalui dia kalau tidak, minyaknya tidak bisa berangkat, agar tidak ketahuan ia sekarang memberikan operasional badan usaha minyaknya yaitu CV.Gunung Kelud, kepada H. Helmi. Padahal hanya kamuflase saja pemain lapangannya adalah AIPTU Agus Suprayitno sendiri. Ketika Pool Konsumen KOMAPA sebuah usaha minyak milik putra daerah paniai yang telah dapat Rekomendasi Bupati Paniai ingin berusaha dan melapor ke POLRES Nabire, Kapolres Nabire, mengatakan nanti atur dulu dengan pak agus (Pemilik CV.Gunung Kelud). Ketika PK KOMAPA minta pengusaha untuk membeli minyak di KOMAPA mereka mengatakan bicara dengan pak agus dulu kami kawatir minyak tidak bisa di angkut dengan heli ke pendulangan emas, karena setiap ada drum minyak yang hendak berangkat Polisi akan memeriksa surat jalannya jika tidak daria CV Gunung Kelud maka dilarang berangkat” (Hal ini menunjukan adanya perasaan takut akibat kepentingan polisi tadi) Kesimpulan dan Saran Analisa DADP menunjukan bahwa adanya bisnis oknum Anggota Polisi di daerah pendulangan emas dengan jalan, peredaran Minuman Beralkohol, PSK, Tempat hiburan dan Penjualan BBM. Selain itu juga bisnis ini telah menjadi pintu baru masuk virus penyakit HIV/ AIDS dengan jalan adanya Perempuan Gerilyawan Sex dan peredaran minuman beralkohol yang telah membuat terjadinya Pengrusakan Moral. Saran Oleh karena itu kami meminta dengan hormat: 1) KAPOLRI agar menutup 1 Pos Polisi d Bandar Udara Nabire yang menjadi Pintu Pengrusakan Moral masyarakat dan pintu Bisnis Kotor oknum anggota POLRES nabire 2) KAPOLRI memanggil dan memberikan sanksi bagi anggota yang terindikasi melakukan kegiatan yang mencoreng citra kepolisian dan memindahkan oknum anggota tersebut di luar papua; 3) KAPOLRI agar menghentikan bisnis oknum anggota Polisi di Pendulangan Emas Paniai. Demikian semoga kita dapat hadir bukan sebagai pembawa malapetaka bagi sesama tetapi sebagai pembawa damai bagi yang lemah di belantara Papua. Atas perhatian, kesadaran dan keputusannya kami ucapkan terima kasih.

Dikeluarkan di Enagotadi, Pada tanggal, 4 Agustus 2011

 oleh

 DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI
          KETUA


   JOHN NR GOBAI
SELENGKAPNYA..

PRO KONTRA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL: ANTARA CARI UANG ATAU SELAMATKAN MANUSIA

Daerah Nabire, Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak dan Dogiyai serta adanya pendulangan emas di beberapa daerah di Nabire serta daerah pendulangan di Kampung Nomouwodide dapat di analogikan ’Gula yang menarik semua semut untuk berdatangan’, artinya, adanya kabupaten baru dan kegiatan pendulangan telah ikut menghadirkan berbagai macam orang dengan berbagai kepentingannya, tetapi yang lebih menonjol adalah mereka datang untuk mencari penghasilan sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara. Hal yang sangat-sangat menyakitkan antara lain: mengedarkan dan menjual minuman beralkohol, dan rumah bordir (bar/prostisusi), Terkait dengan usaha Pengrusakan Moral, jenis usaha yang dapat membuat pengrusakan moral antara lain adalah; Peredaran Minuman Beralkohol. Judul tulisan ini di atas merupakan sebuah judul yang memberikan sebuah pilihan bagi kita semua untuk memutuskan, dalam sebuah suasana yang dilematis antara memilih Uang dan Manusia, terkait dengan hal itu kami merasa penting untuk menguraikan terlebih dahulu dampak dari Peredaran Minuman Beralkohol, sebagai sebuah wacana dan tuntutan bagi kita untuk mengambil keputusan yang bijaksana, GAMBARAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL Setiap hari disetiap mata jalan di daerah Nabire, serta di daerah Enarotali, Waghete, Moanemani, Ilaga dan Mulia, kami akan berjumpa dengan sekelompok masyarakat dalam keadaan mabuk, mereka dalam jumlah yang perlahan-perlahan mulai meningkat menjadi banyak, hal itu disebabkan oleh ada peredaran minuman beralkohol. Setiap program atau kegiatan tentunya mempunyai dampak baik positif dan juga negatif begitu juga peredaran minuman beralkohol, oleh karena itu, kami uraikan dampak peredaran minuman beralkohol, baik dipandang dari segi positif maupun negatif. Dampak Positif dari Peredaran Minuman Beralkohol Minuman beralkohol dapat memberikan manfaat positif kepada masyarakat antara lain: a) Menurut Masyarakat yang melihat dampak positif Minuman Beralkohol beranggapan, minuman beralkohol adalah pengobat untuk memberikan rasa tenang kalau lagi stress; b) Minuman untuk membuat orang menjadi berani berbicara dan bertindak; c) Minuman Beralkohol adalah minuman untuk penghangat badan di tempat yang dingin seperti di Enarotali, Waghete, Mulia, Moanemani dan Ilaga serta Sugapa; d) Kehadiran minuman beralkohol/miras juga merupakan sebuah rejeki bagi oknum aparat kepolisian, baik di KP3 Udara (POLSEK Bandara Nabire) maupun di Lokasi Pendulangan karena diduga untuk setiap ada pemasokan minuman keras ada juga setoran yang akan diterima oleh Pos (Pos Polisi baik di Nabire maupun Lokasi Pendulangan Emas), karena itu pemasokan dan peredaran minuman beralkohol/miras sangat bertumbuh dengan subur di daerah pendulangan emas; e) Minuman Beralkohol juga merupakan Rejeki karena harganya mahal, sehingga bagi penjual di daerah Enarotali, Moanemani, Waghete, Mulia dan Ilaga senang menjual barang ini, karena harganya mahal dapat memberikan untung yang besar; f) Minuman Beralkohol juga dapat memberikan keuntungan kepada Pemerintah melalui Penerimaan Daerah dengan nama Pendapatan Asli Daerah; Dampak Negatif Peredaran Minuman Beralkohol Disamping itu Minuman Beralkohol juga memberikan dampak negatif kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah, antara lain: a) Di daerah Enarotali, Moanemani, Waghete, Mulia dan Ilaga berdasarkan pengamatan para pejabat, pemuda/i selalu mengkonsumsi Minuman Beralkohol, hal ini merupakan ancaman bagi generasi papua yang ada sekarang dan juga generasi papua yang akan datang akan menjadi Pecandu Alkohol; b) Dengan minum, Minuman Beralkohol sering kali menjadi pemicu pertengkaran dan juga terjadi media yang sangat manjur untuk melakukan pembalasan dendam antar masyarakat ; c) Dengan Minuman Beralkohol dalam keluarga seringkali suatu persoalan sepele bisa berakhir dengan penyelesaian yang rumit dan berbuntut panjang, sehingga terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); d) Dengan meminum minuman alkohol, dalam masyarakat sering terjadi penganiayaan dalam masyarakat yang mengakibatkan luka ringan, luka berat bahkan kehilangan nyawa; e) Dengan meminum minuman beralkohol sering kali juga berakibat kepada terjadinya perang antar marga serta perang suku di daerah-daerah; Analisanya Nabire merupakan PINTU GERBANG bagi Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama yang baik antara semua pihak di daerah ini. Dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol didaerah-daerah ini juga DIDASARKAN oleh adanya Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire, yang telah memberikan jaminan dan dasar hukum bagi Pemasok Minuman Beralkohol di nabire, Bp.Piter Nur Salim, untuk memonopoli pemasokan Minuman Beralkohol di Nabire, yang telah memberikan dampak baik negatif maupun positif di Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan jaya, Puncak dan Puncak jaya. Banyak kalangan baik Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Pemuda selalu berupaya untuk melakukan pelarangan terhadap peredaran minuman beralkohol, dengan jalan kotbah, orasi-orasi dan juga aksi-aksi demo di DPRD dan Kantor bupati, namun selalu berhenti ditempat dan juga hanya insidentil, muncul sebentar lalu hilang, karna itu tidak memberikan hasil yang maksimal dan memuaskan masyarakat. Kini kami semua pihak baik Pemerintah, DPRD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda haruslah memilih, MANA YANG LEBIH PENTING APAKAH UANG untuk PAD dan itu artinya Perda Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 tetap berjalan ATAUKAH MANUSIA untuk MASA DEPAN dan itu artinya dicabut PERDA Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 dan diganti dengan PERDA yang namanya Pelarangan Pemasokan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nabire. Kesimpulan Di Papua telah ditetapkan sebuah Zona Damai, dan pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2011 telah dilaksanakan Konferensi Perdamaian di Papua, semua visinya adalah Tanah Papua yang Damai, kini kita harus jujur bahwa Minuman Beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak Damai, Nabire dan sekitarnya tidak Damai, agar bisa damai, maka kini, kami semua di tuntut untuk bisa memberikan keputusan untuk Peredaran Minuman Beralkohol di Nabire dan sekitarnya, dengan merenung dan menghayati kata-kata bijak Mahatma Gandhi “Apakah arti hidup anda jika tidak banyak memberi manfaat kepada orang lain dan jadilah kamu manusia yang ketika lahir semua orang tertawa karena bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis dan pada kematianmu semua orang menangis sedih tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum” Mari kita semua menyatakan rasa solidaritas kita dengan bergabung dan mendukung, baik secara moril dan materil dalam SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA ANTI MINUMAN BERALKOHOL, untuk melakukan Advokasi dan mengajak semua pihak mengkaji ulang Perda Kabupaten Nabire, No 6 Tahun 2006, terkait dengan pilihan UANG ATAU MANUSIA Salam Damai SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA ANTI MINUMAN BERALKOHOL Kepada Yang Terhormat: 1) Ketua Persatuan Gereja-Gereja Nabire 2) Ketua MUI Nabire 3) Pastor Dekan Teluk Cendrawasih Keuskupan Timika 4) Para Kepala Suk,u, Pengurus LMA, BMA, Pimpinan LSM, Tokoh Perempuan, Pemuda dan Masyarakat di Nabire Di Tempat Dengan hormat Terkait dengan adanya peredaran minuman beralkohol di daerah nabire dan sekitarnya yang berujung pada pengrusakan moral masyarakat, maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak untuk bergabung bersama untuk menghilangkan Minuman Beralkohol di daerah nabire secara tuntas agar tidak berdampak kepada daerah lainnya. Untuk itu kami mengajak semua pihak di nabire, untuk menghilangkan minuman beralkohol dengan cara meminta kepada pihak yang berkompeten untuk melakukan pencabutan terhadap Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire agar tidak ada dasar bagi Pemasok untuk memasukan Minuman Beralkohol ke Nabire. Demikian surat kami, kami harapkan agar informasi ini dapat di informasikan kepada semua masyarakat pada setiap kesempatan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Nabire, 2 November 2012 An. SOLIDARITAS/Ketua Dewan Adat Paniyai JOHN NR GOBAI SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA ANTI MINUMAN BERALKOHOL Nomor : 001/SMDA-AMB/2012 Lamp : 1 eks Hal : Permohonan mengkaji ulang PERDA Nomor 6 Tahun 2006 Kepada Yang Terhormat: Ketua DPRD Nabire Di Nabire Dengan hormat Terkait dengan adanya peredaran minuman beralkohol di daerah nabire dan sekitarnya yang berujung pada pengrusakan moral masyarakat, maka kami pandang perlu untuk menghilangkan Minuman Beralkohol di daerah nabire secara tuntas agar tidak berdampak kepada daerah lainnya. Untuk itu kami meminta agar DPRD Nabire, melalui mekanisme yang ada mengajak semua pihak di nabire, agar dapat mengkaji ulang Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire agar tidak ada dasar bagi Pemasok untuk memasukan Minuman Beralkohol ke Nabire. Untuk itu kami minta agar secepatnya DPRD Nabire mengambil langkah strategis. Demikian surat kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Nabire, 2 November 2012 An. SOLIDARITAS/Ketua Dewan Adat Paniyai JOHN NR GOBAI Tembusan disampaikan Kepada YTH: 1) DANDIM 1705 Paniai 2) KAPOLRES Nabire 3) Kepala Dinas PERINDAKOP Kabupaten Nabire
SELENGKAPNYA..

KONSEP DASAR KELOMPOK KERJA WISSEL (POKJA WISEL) DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI

A.LATAR BELAKANG Setelah ada Misi Katolik rombongan Pater Tillemans, melakukan kunjungan dengan seorang Antropolog Fisik Bijlmer ke daerah Suku Ekagi/Mee kembali ke Kokonau dan melaporkan perjalanan kepada Pimpinan Gereja di Langgur (Ambon) dan Pemerintah Hinda Belanda bahwa dipedalaman Paniai ada manusia. Laporan itu diketahui Assisten Residen Fakfak dan Bestuur Assisten di Kaimana dan meminta Pilot Letnan Dua Laut Ir. F. Jan Wissel untuk menelusuri daerah Pegunungan. Pada awal bulan Februari 1937 Pilot Wissel terbang dari Utara (Serui = Geelvink) ke arah Selatan (Babo) menggunakan pesawat Sikorsky milik perusahaan Nederlands Nieuw Guinea Petroleum Maatschapij (NNGPM) dan menemukan tiga buah danau dan perkampungan disekitar danau itu. Danau Paniai mempunyai panjang 30 Km dan lebar 70 Km dengan luas keseluruhan termasuk daerah yang telah terjadi proses sedimentasi (Pengendapan) 15.000 Ha dengan kedalaman 25 M. Danau Tage mempunyai panjang 30 Km dan lebar 20 Km dengan keseluruhan 28 Ha kedalaman 75 M. Sedangkan Danau Tigi mempunyai panjang 50 Km dan lebar 30 Km dengan luas keseluruhan 30 Ha dan kedalaman 55 M. Pada ketiga danau tersebut terjadi proses pendangkalan sebagai akibat dari proses sedimentasi atau pengendapan pertama adalah akibat material bawahan oleh aliran sungai yang bermuara ke danau, kedua adalah akibat erosi atau longsor pada daerah tepian danau yang mempunyai kelerengan > 30 %. Hal ini tidak terlepas dari keadaan di daerah hulu dan daerah aliran sungai serta daerah lereng sekitar danau yang mulai cables gundul. Keadaan ini merupakan salah satu faktor penyebab kenaikan permukaan air danau pada saat musim hujan yang mencapai 3 meter dengan daerah tergenang mencapai 100 m dari tepi danau. Karena daerah ini telah mulai gundul maka kami merasa perlu untuk dilakukan penanaman pohon yang sesuai yaitu pohon yang pernah ditanam sejak leluhur dan juga pohon yang sesuai dengan kondisi tanah dengan jalan masyarakatlah yang menyiapkan bibit pohonnya. Danau ini juga telah dipenuhi dengan eceng gondok, hal itu tidak dapat dibiarkan begitu saja berkembang tetapi dicari keluarnya bersama dengan semua pihak; Untuk maksud tersebut, Dewan Adat Daerah Paniyai karena merasa mempuyai kewajiban moral untuk mencari solusi bersama untuk menciptakan/memulihkan indahnya Danau, maka Kami memutuskan membentuk sebuah kelompok yang bertugas membuat langkah kongkrit untuk membuat indah Danau ,dengan nama: KELOMPOK KERJA WISEL yang disingkat POKJA WISEL B. MAKSUD DAN TUJUAN POKJA WISEL Paniyai dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut: 1) Untuk membangun kesadaran warga untuk ikut memulihkan keindahan serta melestarikan biota yang ada didalam Danau-danau Paniai, Tage dan Tigi dan 2) Membangun kerjasama dengan semua pihak untuk merumuskan dan melaksanakan serta mengawasi program Pemulihan Keindahan Danau; C. BIDANG-BIDANG YANG DITANGANI Bidang-bidang yang ditangani oleh POKJA WISEL adalah; 1) Informasi dan Dokumentasi; Pendataan dan informasi diperoleh dengan metode tinjauan lapangan dan wawancaraTokoh Masyarakat dan masyarakat di Kampung-kampung di sekililing danau serta masyarakat yang berada dipinggiran hulu sampai muara sungai-sungai yang masuk ke dalam danau. Hal –hal yang digali adalah sejarah, nama-nama kampung, pohon, biota yang dulu tumbuh dipinggiran danau serta tumbuh disepanjang sungai serta biota yang dahulu hidup didalam danau serta sumgai-sungai; 2) Penyuluhan dan Penguatan; Penyuluhan dan penguatan yang dapat dilakukan oleh POKJA WISEL adalah dengan menyusun program penyuluhan terkait dengan pentingnya lingkungan serta pohon dan biota bagi danau dan manusia yang ada di sekitar danau dan daerah lainnya, program penguatan bagi masyarakat dengan jalan, penyiapan pembibitan pohon dan tumbuhan penanaman pohon serta tumbuhan lain di pinggiran danau, serta disepanjang hulu sampai muara sungai-sungai yang mengalir ke danau paniai (menjadi sumber air bagi danau), menyusun program pengelolaan eceng gondok, penyiapan program budidaya ikan dan udang di danau serta pinggiran danau serta Penyiapan Kampung Wisata Danau; D. TINGKATAN ORGANISASI Dalam rangka mendukung dan untuk kelancaran maksud dan tujuan POKJA WISEL Paniyai, maka tingkatan Organisasi disusun sebagai berikut : 1) POKJA WISEL Daerah; 2) POKJA WISEL Distrik; 3) POKJA WISEL Kampung. E. SUSUNAN ORGANISASI POKJA WISEL 1. Pelindung dan Penasehat POKJA WISEL; a) Bupati Paniai b) Ketua DPRD Paniai c) Kepala Bapedalda Paniai d) Kadis Kehutanan Paniai e) Kadis Pertanian Paniai f) Kadis Pariwisata Paniai 2. Penanggung jawab POKJA WISEL : Dewan Adat Daerah Paniyai 3. Pengurus POKJA WISEL; a) Ketua : Amandus You b) Wkl Ketua I : Marthen Uti c) Wkl Ketua II : Yoram Nawipa d) Sekretaris : Simon Kayame e) Sekretaris I : Petrus Pigome f) Sekretaris II : Samuel Gobai Komisi-Komisi 1) Komisi Informasi dan Data : Adolf Degei 2) Komisi Penyuluhan : Damianus Gobai 3) Komisi Penguatan : Matias Nawipa 4) Komisi Perlindungan : Frans X. Magai F. KEMITRAAN Dalam rangka pelaksanaan tugas POKJA WISEL Paniyai maka ditetapkan mitra tetap dalam rangka mensukseskan tujuan POKJA WISEL Paniyai, mitra itu adalah : 1) BAPESDALH Papua; 2) Dinas Pariwisata Papua; 3) BAPEDALDA Paniai; 4) Dinas Pertanian Paniai; 5) Dinas Pariwisata Paniai; 6) Pemerintah Distrik-Distrik di Paniai 7) Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat G. PENUTUP Demikian Konsep Dasar, POKJA WISEL Paniyai, disusun untuk memberikan gambaran tentang kelompok ini semoga kelompok ini berguna bagi sesama dan Alam di Paniai. Kami sadar dan yakin bahwa Kami bukanlah yang terbaik tetapi kami akan mencoba untuk melakukan satu dari sekian yang terbaik, karena Kalau bukan kami, Siapa Lagi? Kalau bukan sekarang, Kapan Lagi? Semoga Tuhan selalu bersama dalam Pikiran, Kata dan Perbuatan kita Bumi Wagadei Enagotadi, 30 Oktober 2011 DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI KETUA JOHN NR GOBAI
SELENGKAPNYA..
Template by : kendhin x-template.blogspot.com