Sabtu, 17 November 2012

PRO KONTRA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL: ANTARA CARI UANG ATAU SELAMATKAN MANUSIA

Daerah Nabire, Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak dan Dogiyai serta adanya pendulangan emas di beberapa daerah di Nabire serta daerah pendulangan di Kampung Nomouwodide dapat di analogikan ’Gula yang menarik semua semut untuk berdatangan’, artinya, adanya kabupaten baru dan kegiatan pendulangan telah ikut menghadirkan berbagai macam orang dengan berbagai kepentingannya, tetapi yang lebih menonjol adalah mereka datang untuk mencari penghasilan sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara. Hal yang sangat-sangat menyakitkan antara lain: mengedarkan dan menjual minuman beralkohol, dan rumah bordir (bar/prostisusi), Terkait dengan usaha Pengrusakan Moral, jenis usaha yang dapat membuat pengrusakan moral antara lain adalah; Peredaran Minuman Beralkohol. Judul tulisan ini di atas merupakan sebuah judul yang memberikan sebuah pilihan bagi kita semua untuk memutuskan, dalam sebuah suasana yang dilematis antara memilih Uang dan Manusia, terkait dengan hal itu kami merasa penting untuk menguraikan terlebih dahulu dampak dari Peredaran Minuman Beralkohol, sebagai sebuah wacana dan tuntutan bagi kita untuk mengambil keputusan yang bijaksana, GAMBARAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL Setiap hari disetiap mata jalan di daerah Nabire, serta di daerah Enarotali, Waghete, Moanemani, Ilaga dan Mulia, kami akan berjumpa dengan sekelompok masyarakat dalam keadaan mabuk, mereka dalam jumlah yang perlahan-perlahan mulai meningkat menjadi banyak, hal itu disebabkan oleh ada peredaran minuman beralkohol. Setiap program atau kegiatan tentunya mempunyai dampak baik positif dan juga negatif begitu juga peredaran minuman beralkohol, oleh karena itu, kami uraikan dampak peredaran minuman beralkohol, baik dipandang dari segi positif maupun negatif. Dampak Positif dari Peredaran Minuman Beralkohol Minuman beralkohol dapat memberikan manfaat positif kepada masyarakat antara lain: a) Menurut Masyarakat yang melihat dampak positif Minuman Beralkohol beranggapan, minuman beralkohol adalah pengobat untuk memberikan rasa tenang kalau lagi stress; b) Minuman untuk membuat orang menjadi berani berbicara dan bertindak; c) Minuman Beralkohol adalah minuman untuk penghangat badan di tempat yang dingin seperti di Enarotali, Waghete, Mulia, Moanemani dan Ilaga serta Sugapa; d) Kehadiran minuman beralkohol/miras juga merupakan sebuah rejeki bagi oknum aparat kepolisian, baik di KP3 Udara (POLSEK Bandara Nabire) maupun di Lokasi Pendulangan karena diduga untuk setiap ada pemasokan minuman keras ada juga setoran yang akan diterima oleh Pos (Pos Polisi baik di Nabire maupun Lokasi Pendulangan Emas), karena itu pemasokan dan peredaran minuman beralkohol/miras sangat bertumbuh dengan subur di daerah pendulangan emas; e) Minuman Beralkohol juga merupakan Rejeki karena harganya mahal, sehingga bagi penjual di daerah Enarotali, Moanemani, Waghete, Mulia dan Ilaga senang menjual barang ini, karena harganya mahal dapat memberikan untung yang besar; f) Minuman Beralkohol juga dapat memberikan keuntungan kepada Pemerintah melalui Penerimaan Daerah dengan nama Pendapatan Asli Daerah; Dampak Negatif Peredaran Minuman Beralkohol Disamping itu Minuman Beralkohol juga memberikan dampak negatif kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah, antara lain: a) Di daerah Enarotali, Moanemani, Waghete, Mulia dan Ilaga berdasarkan pengamatan para pejabat, pemuda/i selalu mengkonsumsi Minuman Beralkohol, hal ini merupakan ancaman bagi generasi papua yang ada sekarang dan juga generasi papua yang akan datang akan menjadi Pecandu Alkohol; b) Dengan minum, Minuman Beralkohol sering kali menjadi pemicu pertengkaran dan juga terjadi media yang sangat manjur untuk melakukan pembalasan dendam antar masyarakat ; c) Dengan Minuman Beralkohol dalam keluarga seringkali suatu persoalan sepele bisa berakhir dengan penyelesaian yang rumit dan berbuntut panjang, sehingga terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT); d) Dengan meminum minuman alkohol, dalam masyarakat sering terjadi penganiayaan dalam masyarakat yang mengakibatkan luka ringan, luka berat bahkan kehilangan nyawa; e) Dengan meminum minuman beralkohol sering kali juga berakibat kepada terjadinya perang antar marga serta perang suku di daerah-daerah; Analisanya Nabire merupakan PINTU GERBANG bagi Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama yang baik antara semua pihak di daerah ini. Dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol didaerah-daerah ini juga DIDASARKAN oleh adanya Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire, yang telah memberikan jaminan dan dasar hukum bagi Pemasok Minuman Beralkohol di nabire, Bp.Piter Nur Salim, untuk memonopoli pemasokan Minuman Beralkohol di Nabire, yang telah memberikan dampak baik negatif maupun positif di Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan jaya, Puncak dan Puncak jaya. Banyak kalangan baik Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Pemuda selalu berupaya untuk melakukan pelarangan terhadap peredaran minuman beralkohol, dengan jalan kotbah, orasi-orasi dan juga aksi-aksi demo di DPRD dan Kantor bupati, namun selalu berhenti ditempat dan juga hanya insidentil, muncul sebentar lalu hilang, karna itu tidak memberikan hasil yang maksimal dan memuaskan masyarakat. Kini kami semua pihak baik Pemerintah, DPRD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda haruslah memilih, MANA YANG LEBIH PENTING APAKAH UANG untuk PAD dan itu artinya Perda Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 tetap berjalan ATAUKAH MANUSIA untuk MASA DEPAN dan itu artinya dicabut PERDA Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 dan diganti dengan PERDA yang namanya Pelarangan Pemasokan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nabire. Kesimpulan Di Papua telah ditetapkan sebuah Zona Damai, dan pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2011 telah dilaksanakan Konferensi Perdamaian di Papua, semua visinya adalah Tanah Papua yang Damai, kini kita harus jujur bahwa Minuman Beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak Damai, Nabire dan sekitarnya tidak Damai, agar bisa damai, maka kini, kami semua di tuntut untuk bisa memberikan keputusan untuk Peredaran Minuman Beralkohol di Nabire dan sekitarnya, dengan merenung dan menghayati kata-kata bijak Mahatma Gandhi “Apakah arti hidup anda jika tidak banyak memberi manfaat kepada orang lain dan jadilah kamu manusia yang ketika lahir semua orang tertawa karena bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis dan pada kematianmu semua orang menangis sedih tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum” Mari kita semua menyatakan rasa solidaritas kita dengan bergabung dan mendukung, baik secara moril dan materil dalam SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA ANTI MINUMAN BERALKOHOL, untuk melakukan Advokasi dan mengajak semua pihak mengkaji ulang Perda Kabupaten Nabire, No 6 Tahun 2006, terkait dengan pilihan UANG ATAU MANUSIA Salam Damai SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA ANTI MINUMAN BERALKOHOL Kepada Yang Terhormat: 1) Ketua Persatuan Gereja-Gereja Nabire 2) Ketua MUI Nabire 3) Pastor Dekan Teluk Cendrawasih Keuskupan Timika 4) Para Kepala Suk,u, Pengurus LMA, BMA, Pimpinan LSM, Tokoh Perempuan, Pemuda dan Masyarakat di Nabire Di Tempat Dengan hormat Terkait dengan adanya peredaran minuman beralkohol di daerah nabire dan sekitarnya yang berujung pada pengrusakan moral masyarakat, maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak untuk bergabung bersama untuk menghilangkan Minuman Beralkohol di daerah nabire secara tuntas agar tidak berdampak kepada daerah lainnya. Untuk itu kami mengajak semua pihak di nabire, untuk menghilangkan minuman beralkohol dengan cara meminta kepada pihak yang berkompeten untuk melakukan pencabutan terhadap Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire agar tidak ada dasar bagi Pemasok untuk memasukan Minuman Beralkohol ke Nabire. Demikian surat kami, kami harapkan agar informasi ini dapat di informasikan kepada semua masyarakat pada setiap kesempatan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Nabire, 2 November 2012 An. SOLIDARITAS/Ketua Dewan Adat Paniyai JOHN NR GOBAI SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA ANTI MINUMAN BERALKOHOL Nomor : 001/SMDA-AMB/2012 Lamp : 1 eks Hal : Permohonan mengkaji ulang PERDA Nomor 6 Tahun 2006 Kepada Yang Terhormat: Ketua DPRD Nabire Di Nabire Dengan hormat Terkait dengan adanya peredaran minuman beralkohol di daerah nabire dan sekitarnya yang berujung pada pengrusakan moral masyarakat, maka kami pandang perlu untuk menghilangkan Minuman Beralkohol di daerah nabire secara tuntas agar tidak berdampak kepada daerah lainnya. Untuk itu kami meminta agar DPRD Nabire, melalui mekanisme yang ada mengajak semua pihak di nabire, agar dapat mengkaji ulang Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire agar tidak ada dasar bagi Pemasok untuk memasukan Minuman Beralkohol ke Nabire. Untuk itu kami minta agar secepatnya DPRD Nabire mengambil langkah strategis. Demikian surat kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih. Nabire, 2 November 2012 An. SOLIDARITAS/Ketua Dewan Adat Paniyai JOHN NR GOBAI Tembusan disampaikan Kepada YTH: 1) DANDIM 1705 Paniai 2) KAPOLRES Nabire 3) Kepala Dinas PERINDAKOP Kabupaten Nabire

0 komentar:

Template by : kendhin x-template.blogspot.com