1.1 Latar Belakang
Setelah ada Misi Katolik rombongan Pater Tillemans, melakukan kunjungan dengan seorang Antropolog Fisik Bijlmer ke daerah Suku Ekagi/Mee kembali ke Kokenau dan melaporkan perjalanan kepada Pimpinan Gereja di Langgur (Ambon) dan Pemerintah Hindia Belanda bahwa dipedalaman Paniai ada manusia. Laporan itu diketahui Assisten Residen Fakfak dan Bestuur Assisten di Kaimana dan meminta Pilot Letnan Dua Laut Ir. F. Jan Wissel untuk menelusuri daerah Pegunungan. Pada awal bulan Februari 1937 Pilot Wissel terbang dari Utara (Serui = Geelvink) ke arah Selatan (Babo) menggunakan pesawat Sikorsky milik perusahaan Nederlands Nieuw Guinea Petroleum Maatschapij (NNGPM) dan menemukan tiga buah danau dan perkampungan disekitar danau itu, sejak saat itu danau Paniai, danau Tage dan danau Tigi dikenal Wisselmerren (bahasa Belanda artinya danau-danau Wisel). Saat Pilot F.J Wisel melintas itu sedang dilaksanakan sebuah Pesta Yuwo (Pesta babi dalam tradisi Suku Mee/Ekagi) yang dihadiri oleh ribuan orang dari kampung-kampung dalam wilayah adat suku Mee/Ekagi, di kampung Enagotadi sebuah kampung di pinggiran danau Wisel. Karena peristiwa itulah maka danau-danau ini beserta penduduknya dikenal oleh dunia luar. Selanjutnya danau-danau ini di beri nama Wislmeeren, untuk menunjukan bahwa tempat ini pertama kali di lihat oleh Pilot F.J Wisel. Dan kini orang juga mengenal dengan nama danau Paniai.
Danau Paniai mempunyai panjang 30 km dan lebar 70 km dengan luas keseluruhan termasuk daerah yang telah terjadi proses sedimentasi (Pengendapan) 15.000 Ha dengan kedalaman 25 M. Danau Tage mempunyai panjang 30 Km, lebar 20 Km dengan keseluruhan 28 Ha dan kedalaman 75 M. Sedangkan danau Tigi mempunyai panjang 50 Km, lebar 30 Km dengan luas keseluruhan 30 Ha dan kedalaman 55 M. Dalam Konfrensi Danau Sedunia di Jaipur India, pada tahun 2007 danau ini dikategorikan sebagai danau purba oleh UNESCO, yang perlu dilestarikan.
Saat ini Pada kedua danau tersebut, pada sebagiannya telah dipenuhi Eceng Gondok, terjadi proses pendangkalan sebagai akibat, pembuangan sampah yang tidak dapat dikendalikan dengan baik di muara Sungai Enago, juga karena proses sedimentasi atau pengendapan pertama yang diakibatkan oleh material bawahan dari aliran sungai yang bermuara ke danau, kedua adalah akibat erosi atau longsor pada daerah tepian danau yang mempunyai kelerengan > 30%. Hal ini tidak terlepas dari keadaan di daerah hulu dan daerah aliran sungai serta daerah lereng sekitar danau yang mulai cables gundul dan banyaknya eceng gondok yang tumbuh di pinggiran danau. Pada saat yang sama danau ini direncanakan menjadi sumber air bagi pembangunan PLTA Kopaikabo/Urumuka,
Terkait dengan adanya eceng gondok langkah yang dapat dilakukan adalah dengan membuat eceng gondok menjadi bahan dasar pupuk kompos atau seperti di Danau Kerinci dan Tondano, dalam danau harus dimasukan Ikan Loan (Ikan yang hanya memakan eceng gondok),
Karena ini Danau Purba, telah dipenuhi eceng gondok, lahan pinggirannya gundul, oleh karena itu Danau ini menjadi penting ditangani secara baik oleh semua pihak.
1.2 Tujuan Kegiatan
Tujuan dari kegiatan ini diantaranya :
a. Meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat setempat di Danau Tage dan Paniai dalam upaya mencegah kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan, kegiatan industri perkotaan maupun domestik, serta pariwisata, dengan melakukan penanaman pohon sejumlah 3000 pohon.
b. Mendapatkan jalan untuk mengurangi berkembangnya eceng gondok di danau tage dan paniai
c. Mendapatkan solusi yang terbaik dalam kelestarian danau Tage dan Paniai sebagai sumber air baku multi guna di danau Tage dan Paniai.
1.3. Output Kegiatan
Hasil yang diharapkan dari rangkaian kegiatan ini adalah :
1. Terbentuknya 30 orang kader lingkungan terlatih yang berasal dari masyarakat sekitar danau;
2. Tertanamnya 3000 pohon di daerah Danau Paniai, Danau Tage dan Paniai;
3. dan tersebarnya benih ikan koan, dibagian danau Tage dan Paniai, agar dapat membersihkan eceng gondok (Ikan tersebut dapat memakan eceng gondok).
4. Terbentuk kelompok yang dapat mengola eceng gondok menjadi Pupuk Kompos;
5. Terbentuknya kesadaran dan pemahaman masyarakat dan stake holder terkait akan pentingnya menjaga lingkungan dan juga danau.
6. Peningkatan kesadaran masyarakat dan inisiatif untuk mencegah kerusakan lingkungan hidup di sekitarnya, masyarakat menyadari bahwa proses kerusakan lingkungan hidup akibat ulah manusia itu sendiri.
BAB III
RENCANA KEGIATAN
3.1 Rencana Kegiatan di Kabupaten Paniai
Dari permasalahan lingkungan di Kabupaten Paniai, maka kegiatan yang akan dilakukan merupakan kegiatan di sekitar danau Tage dan Paniai, mengingat danau Tage dan Paniai merupakan sumber air baku untuk pembangkit energi, irigasi, air baku minum dan perikanan. Kegiatan ini terutama menyentuh masyarakat di sekitar danau. Rencana kegiatannya berupa :
1. Sosialisasi, mengenai :
- UU PPLH no 32 tahun 2009
- Aturan Adat tentang Danau
2. Gerakan Aksi, berupa :
- Penghijauan (penanaman pohon dan pemeliharaan) dibagian Danau Tage dan Paniai
- Penyebaran benih ikan Koan di danau Paniai (Penjelasan ada di bawah)
- Pelatihan teknik pembuatan pupuk dari eceng gondok.
- Ikan grasscap adalah jenis ikan yang bisa dimanfaatkan untuk berbagai usaha. Seperti untuk bisnis masakan hingga budidaya. Ikan grascap mempunyai cita rasa yang tinggi sehingga disukai konsumen. Ikan grasscap memiliki tingkat pertumbuhan yang cepat sehingga baik untuk dibudidayakan. ikan grasscap air tawar saat ini banyak diminati sebagai ikan konsumsi dan cocok untuk dibudidayakan. Ciri-ciri fisik ikan graskap ini adalah warna abu-abu gelap kekuningan dengan campuran perak kemilau, badan memanjang, kepala lebar dengan moncong bulat pendek, gigi paringeal dalam deretan ganda dengan bentuk seperti sisir. Ikan grass carp dapat mencapai ukuran panjang maksimal 120cm dan bobot tubuh 20 kg.
Secara sistematis ikan grass carp termasuk dalam kelas Osteichthyes, ordo Cyprinipormes, famili Cyprinidae.
Grass Carp (Ctenopharyngodon idella) berasal dari China bagian timur dan USSR. Ikan ini didatangkan ke Indonesia (Sumatera) pada tahun 1915. Pada tahun 1949 didatangkan ke Jawa dengan tujuan untuk dibudidayakan.
Ikan Grass Carp atau ikan Koan merupakan herbivora yang hidup di air tawar. Ikan jenis ini memakan tumbuhan air seperti Hydrilla sp., Salvinia, rumput-rumputan dan tumbuhan air lainnya, sehingga ikan jenis ini dapat dipakai sebagai ikan pengendali gulma air baik di kolam maupun diperairan umum.Ikan ini juga dipakai di Danau Kerinci dan Tondano untuk mengatasi permasalahan eceng gondok. alamat pemasaran/kolam ikan:pelemsewu Rt 03 panggungharjo sewon bantul yogyakarta jawa tengah 55188-indonesia dan juga plakarankidul Rt 02 baturetno banguntapan bantul yogyakarta.
3. Fasilitas Kegiatan
- 3000 pohon
- 500 benih ikan koan
- Bahan pelatihan teknik pembuatan pupuk kompos: Drum, EM4, terpal, kawat,dll
Tabel : Pelaksanaan Kegiatan di Kabupaten Paniai
No Lokasi Bentuk Kegiatan
Output Sasaran
Stake holder Waktu pelaksanaan
1 Kabupaten Paniai
Sosialisasi :
1.UU PPLH no 32
2.Aturan adat tentang danau
3.Pelestarian danau Tage dan Paniai Gerakan aksi :
1. Penghijauan (penanaman dan pemeliharaan) 3000 pohon
2.Penyebaran benih ikan koan
3. Pelatihan teknik pembuatan pupuk dari eceng gondok - Tertanamnya 3000 pohon
- tersebarnya 500 benih ikan
- terlatihnya 30 kader petani ramah lingkungan dan pembuatan pupuk dari eceng gondok
Pemda setempat, dunia usaha, dan masyarakat di kab.Paniai minggu IV (Keempat) November tahun 2012
3.2 Target Sasaran Kegiatan
1. Perwakilan pemerintah daerah setempat
2. Pedagang kaki lima di pasar enarotali dan dipinggiran danau paniai
3. Dunia usaha
4. Masyarakat ( termasuk petani dan nelayan) di Kabupaten Paniai
3.3 Pelaksana Kegiatan
Penanggung Jawab Umum : John NR Gobai
Ketua Pelaksana : Amandus You
Sekretaris : Esau Tekege
Kord. Materi : Damianus Gobai
Kord. Logistik : Pius Yeimo
3.4 Waktu Kegiatan
Tanggal 10 Desember 2012 di Enagotadi
PENUTUP
Demikian proposal ini dibuat sebagai paparan dan gambaran kegiatan pelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Paniai. Semoga dapat bermanfaat sebagai acuan kerjasama oleh semua pihak demi tercapai koordinasi, konsolidasi dan kerjasama yang sinergi guna kesuksesan kegiatan tersebut. Atas perhatian dan kerjasamanya kami sampaikan banyak terima kasih.
Oleh:
POKJA WISEL
DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI
2012
ENAGOTADI, 26 OKTOBER 2012
DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI
JOHN NR GOBAI
SELENGKAPNYA..
Sabtu, 17 November 2012
GERAKAN PENANAMAN POHON DAN PENANGANAN ECENG GONDOK DI DANAU PANIAI dan DANAU TAGE, KABUPATEN PANIAI
Diposting oleh Unknown di 08.01 0 komentar
DUGAAN BISNIS OKNUM APARAT POLISI DALAM PENDULANGAN EMAS,KAMPUNG NOMOUWODIDE,DISTRIK BOGOBAIDA,KABUPATEN PANIAI
Daerah pendulangan emas adalah sesungguhnya berada di Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kab, Paniai, (Sesuai dengan Surat Keterangan Kepala Kampung Nomouwodide) akibat keserakahan pengusaha dan kroninya, yang dimulai pada akhir tahun 2002 tepatnya di Tagipige, Kampung Nomouwodide,Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai wilayah adat Suku Mee dan Suku Wolani, telah dihancurkan baik lingkungan fisik berupa hutan dan sungai serta kehancuran moral masyarakat,
Upaya Pemda Paniai
Setelah mendengar laporan dari masyarakat tentang ditemukannya lokasi pengambilan butiran emas di tagipige, maka Kepala Distrik Bogobaida Markus Yogi,S Sos mengeluarkan Surat Pelarangan bagi pendulang lain selain putra daerah setempat melalui surat No 138/23/2003 tanggal 28 juni 2003. Menindaklanjuti surat kepala distrik tersebut Bupati Paniai, Yanuarius Dou,SH mengeluarkan Surat Edaran tanggal 6 Agustus 2003, Nomor 138/161/2003 yang berisi pelarangan kegiatan pendulangan,perdagangan emas dan traansportasi udara ke lokasi pendulangan emas di wilayah distrik Bogobaida, tetapi hanya dikhususkan kepada masyarakat setempat yang boleh melakukan aktifitas pendulangan. Isi point ke-3 adalah ”Kegiatan penambangan yang dilakukan untuk sementara masih bersifat tradisional dan hanya diperkenankan bagi masyarakat adat setempat (bukan masyarakat luar) untuk meningkatkan taraf hidup mereka sehingga belum diijinkan bagi pihak luar untuk melakukan kegiatan”
Sejalan dan menindaklanjuti Surat Bupati, ELMASME mengirimkan surat kepada Gubernur Papua, No: 005/ELMASME/VIII/2003 pada tanggal 18 Agustus 2003, yang isinya memohon menerbitkan SK Pertambangan Rakyat di Paniai, agar lokasi tersebut dapat diatur oleh masyarakat adat melalui Lembaga Adat.
Melalui Kasubdin Pertambangan Umum Dinas Pertambangan Provinsi Papua, Gubernur Papua memberikan jawaban, No:540/676 tanggal 23 oktober 2003 perihal: pemberian izin pertambangan rakyat isinya menegaskan dan mendukung surat Bupati Paniai untuk melarang pihak luar dan menegaskan bahwa pihak masyarakat dapat menolak kehadiran para pendulang,pedagang dari luar paniai.
Dalam rangka Pengaturan, Penertiban Pendulangan dan Penjualan Hasil emas di daerah Bogobaida, Bupati Paniai, Yanuarius Dou,SH pada tanggal 26 maret 2004 dengan nomor 138/24/2004 mengeluarkan Surat Rekomendasi kepada Kepala Distrik Bogobaida untuk melakukan penertiban
Pada tanggal 14 mey 2004 Bupati Paniai mengeluarkan lagi satu surat rekomendasi kepada semua kepala distrik didaerah perbatasan untuk mengawasi setiap perusahaan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Paniai dan menolak pihak luar yang masuk dalam wilayah kabupaten paniai tanpa memiliki ijin dari Bupati Paniai.
Berdasarkan beberapa surat tersebut maka Kepala Distrik Bogobaida pada tanggal membuat surat perintah no 138/82/2004 tanggal 2 november 2004, untuk membentuk Tim Pengawasan Pendulangan Emas. Namun tidak dapat berjalan maksimal akibat kekuatan oknum aparat yang membantu pihak pengusaha sehingga mereka dapat secara langsung berkomunikasi secara Diam-diam dengan janji-janji yang menggiurkan kepada masyarakat sehingga pengusaha dapat dengan lancer dapat masuk ke lokasi pendulangan tanpa memperdulikan larangan dan pengaturan dari Kepala Distrik, oleh karena sikab acuh tersebut, maka Kepala Distrik ikut memberikan Ijin untuk hanya membeli emas dan menjual barang di Lokasi Pendulangan Emas, namun ijin ini disalahgunakan untuk mendulang emas di Kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida, Kabupaten Paniai.
Dewan Adat Daerah Paniyai/Lembaga Masyarakat Adat Suku Mee “GAIYA” atasnama masyarakat adat paniai telah beberapa kali menyurat kepada para pengusaha untuk menghentikan kegiatannya atau mengatur supaya masyarakat diuntungkan oleh kegiatan ini tetapi selalu tidak ditanggapi oleh pengusaha, mereka merasa telah menang dan berkuasa karena telah membeli lokasi dan mengatur perjanjian dengan masyarakat pemilik hak ulayat yang kurang pengetahuannya, sehingga mudah diperbodoh dan ditipu-tipu, karena itu mereka tidak perduli dengan surat yang kami kirimkan, hal itu diperkuat lagi dengan adanya konsipirasi kepentingan beberapa oknum anggota TNI/POLRI di Nabire, yang ikut memback-up pengusaha, dan sekitar tahun 2005 diduga Dandim Paniai saat Letkol Didiet Pramudianto (Sekarang Asops KODAM Cenderawasih) juga mempunyai lokasi emas di Degeuwo, yang dikenal dengan Lokasi Dandim dan menjadikan pengusaha sebagai ladang perolehan penghasilan.
Pada tanggal 16 maret 2005 ELMASME membuat laporan pendulangan emas dan pengambilan kayu gaharu di paniai, dan meminta bupati untuk mengambil langkah-langkah penyelesaian, kemudian
Pada tanggal 27 Mey 2005 Bupati Paniai membentuk Tim Kerja untuk mengklarifikasikan permasalahan daerah pendulangan emas dan pengambilan kayu gaharu,
Pada tanggal 12 Desember 2005 Kapolres Paniai memanggil para pengusaha berjumlah 22 orang tetapi yang datang hanya 4 orang, hal ini terbukti bahwa pengusaha tidak peduli dengan pihak paniai
Pada tahun 27 Mey 2006 Tim Pemda Paniai melakukan kunjungan ke Lokasi Pendulangan, hasilnya “Tim merekomendasikan agar segera dibuat Perda yang mengatur tentang Pertambangan agar dapat diberikan ijin kepada pengusaha sebagai sumber PAD”
Hal ini tidak bisa terealisir karena pada tahun tersebut dilaksanakan PILKADA.
Pada kepemimpinan Bupati Paniai, Naftali Yogi,S Sos, telah dibentuk Tim pada bulan Agustus 2008 yang terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Pertambangan Paniai dan Kepolisian, sejak itu diberikan ijin kepada Pengusaha serta Pedagang, dari PEMDA Paniai, yaitu berupa Surat Ijin Tempat Usaha (SITU), Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Karena banyak tuntutan masyarakat untuk pengusaha agar memperhatikan masyarakat, maka pada tanggal 26 agustus 2009 Bupati Paniai mengeluarkan INBUP Nomor 53 Tahun 2009 tentang Penutupan Sementara Lokasi Pendulangan Emas; maksud INBUP agar pengusaha mengurus ijin dan membuat kesepakatan dengan masyarakat untuk saling menguntungkan sesuai dengan UU OTSUS Papua, sejalan dengan itu sesuai dengan UU RI Nomor 4 tentang 2009 tentang Mineral dan batubara yang memberikan kewenangan kepada PEMDA KAB/KOTA, menyambut itu Pemda Paniai melalui DPRD Paniai telah menetapkan PERDA Paniai, Nomor 16 Tahun 2009 Tentang Usaha Pertambangan Emas; PERDA ini telah menjadi dasar untuk Pemda Paniai melalui Dinas Pertambangan Paniai, dapat memberikan Ijin Usaha Pertambangan dalam wilayahnya dalam batas tertentu, dengan dasar UU 4 Tahun 2009 dan Perda Paniai Nomor 16 Tahun 2009 maka Pemda Paniai dalam tahun 2010 telah mengeluarkan Ijin Usaha Pertambangan kepada:
1) PT.Madinah Qurataain
2) CV.Computer
3) PT.Salomo Mining
Indikasi Bisnis Oknum Anggota Polisi
Dewan Adat Daerah Paniyai dalam investigasinya telah menemukan dan menyimpulkan bahwa sampai dengan saat ini ada bisnis oknum anggota Kepolisian di Lokasi Pendulangan, bisnis tersebut adalah sebagai berikut;
I. Bisnis Oknum Anggota Polisi dalam Tempat Hiburan
Di lokasi pendulangan emas diduga telah terjadi penyebaran virus penyakit HIV/AIDS yang dibawa masuk oleh puluhan Wanita Pekerja Seks jalanan yang bergerilya di lokasi pendulangan.
Dalam pantauan Dewan Adat Daerah Paniyai di lokasi Pendulangan Emas Tanpa Ijin di kampung Nomouwodide, Distrik Bogobaida Kabupaten Paniai, sarana-sarana hiburan yang merupakan sarang pengrusakan moral orang Papua yang terdapat disana adalah :
• Tempat Karaoke : 20 buah
• Tempat Bulyard : 20 buah
• Terdapat juga PSK (Pekerja Sex Komersial) ditempat-tempat tersebut.
Dari pantauan kami di lokasi pendulangan emas lainnya yaitu di Lokasi Bayabiru terdapat :
• Tempat Karaoke : 9 buah
• Tempat Bilyard : 9 buah
Indikasi bisnis oknum anggota Polisi dengan label untuk mengamankan kegiatan ini maka, pengelola juga memberikan setoran bulanan kepada Pos (POSPOL 99) sebesar Rp.1.000.000,- dan dahulu ada juga setoran pertiga bulan sebagai balas jasa atas diterbitkanya Surat Ijin Keramaian dari POLRES Paniai.
Dengan adanya dukungan pengamanan tersebut maka kegiatan ini berlangsung dengan lancar karena telah ada pemberian setoran kepada oknum petugas kepolisian tersebut. Hal ini tentu saja telah mengakibatkan celah bahkan penyelewengan bagi pendapatan daerah. Fungsi pengambilan pajak, maupun restribusi seharusnya dilakukan oleh pemerintah daerah melalui instansi terkait. Bukan oleh pihak keamanan.
2. Indikasi Bisnis Oknum Polisi dalam Kehadiran Wanita Penghibur
Sejalan dengan adanya tempat hiburan tersebut pemilik juga tidak kehilangan akal untuk melengkapi pelayanan didalam tempat hiburan tersebut dengan mendatangkan wanita penghibur (pramuria) untuk dipekerjakan sebagai pelayan. Mereka ini sebagian didatangkan dari salah satu daerah di Sulawesi Utara dan terdapat juga yang berasal dari Jawa Barat melalui transportasi laut, diindikasikan para pengusaha yang mendatangkan mereka diminta untuk melaporkan kedatangan wanita penghibur ini kepada kantor Poilisi setempat guna di data dan diberikan kartu pengenal.
Pelayan wanita ini menurut istilah lokal disebut dengan ’mangker’ bekerja dengan dengan sistem kontrak selama 3 (tiga) bulan, setelah itu mereka yang sudah selesai bisa meninggalkan lokasi tetapi bagi yang mau melanjutkan berarti kontraknya diperpanjang, terkait juga dengan Mangker tamu bisa saja mengajak kawin para mangker dengan cara membayar kepada pengusaha yang mendatangkan sebesar Rp.10.000.000,- (Lih Surat POSPOL 99, lampiran).
Setoran yang diperoleh POSPOL setiap mendatangkan Mangker adalah Rp.300.000/orang, hal ini di duga sama juga diterima oleh oknum anggota POLSEK BANDARA Nabire
Para mangker juga menyediakan dirinya untuk melayani laki-laki dengan imbalan sekali melayani Rp.500.000,-
Menurut informasi yang kami dapat juga terjadi juga Sex bebas yang terselubung di lokasi pendulangan emas hal itu diperkuat juga adanya pembelian alat tes kehamilan di salah satu kios yang menjual obat-obatan di Ndeotadi 99.
3. Indikasi Trafiking di Pendulangan yang melibatkan Oknum Polisi
Upaya komersialisasi perempuan dan perdagangan perempuan sangat jelas dapat dilihat dari aturan yang harus dilaksanakan oleh para mangker yang di buat pada tanggal 18 Mei 2009, yang bunyinya antara lain:
• Point 5 = Apabila anda ketahuan ataupun kedapatan berhubungan seks dengan laki-laki siapa saja anada dikenakan denda sebesar Rp.2.000.000,- di tambah dengan uang Flait sebesar Rp.2.500.000,- dan bagi laki-laki dikenakan denda sebesar Rp.4.000.000,- setelah itu anda di pulangkan.
• Point 6 = Apabila anda dikeluarkan dari tempat kerja anda pihak laki-laki harus membayar kepada BOS (Orang yang mendatangkan mereka) sebesar Rp.10.000.000,-.
terjadi praktek (human trafficking) nyata-nyata tidak mendapat upaya tindakan hukum, seakan-akan terjadi pembiaran;
Hal ini jelas-jelas terdapat konspirasi pengrusakan moral, komersialisasi perempuan serta perdagangan perempuan antara pengusaha dengan oknum aparat kepolisian
Adapun alibi yang digunakan oleh para pendulang (pekerja tambang tradisional) mengatakan bahwa karena kegiatan penambangan sering kali dilakukan pada malam hari di daerah dingin(elevasi sekitar 2000 kaki dari permukaan laut), sehingga mereka mengkonsumsi minuman beralkohol guna melawan meningkatkan ketahanan tubuh dalam udara dingin. Juga menyangkut wanita penghibur ini dimungkinkan juga untuk mencegah tindakan pemerkosaan yang tidak pada tempatnya. Sehingga guna menyalurkan hasrat biologis para penambang inilah diperlukan kehadiran wanita-wanita tersebut. Padahal hal ini cukup bertentangan dengan keterangan yang kami peroleh, bahwasanya sering kali pemicu pertengkaran adalah tidak terkontrolnya tingkah laku masyarakat setempat apabila telah mengkonsumsi alkohol. Sehingga suatu persoalan sepele bisa berakhir dengan penyelesaian yang rumit dan berbuntut panjang. Yang mana hal ini turut juga dibenarkan oleh oknum petugas keamanan di lokasi-lokasi tersebut.
4. Indikasi Bisnis Oknum Polisi dalam Peredaran Minuman Beralkohol
Untuk memberikan gambaran ini ada satu peristiwa yang dapat kami gambarkan terkait dengan bisnis oknum polisi di pendulangan emas di Paniai, Pada tanggal 29 Juli 2008 pada jam 08.25 ditemukan pesawat Helicopter IAT (Indonesia Air Transportation) pencarter H. Anas dengan tujuan Nabire – lokasi 99 (Ndeotadi) 10 karton minuman beralkohol jenis vodka dengan jumlah 480 botol, saat ditemukan anggota KP3 Udara (Polsek Bandar Udara Nabire) meminta agar minuman itu jangan dimusnahkan, tetapi hanya diamankan saja namun pihak Kodim dan Bandara Nabire tetap musnahkan, saat itu petugas dari polisi yang bertugas Sdr. Agus Suprayitno (Sekarang KAPOLSEK BANDARA Nabire) dan Sdr. Komaruzaman (Anggota POLRES Nabire, Papua) menghindar.
Pada tanggal 30 Juli 2008 Sdr. Komar Anggota KP3 Udara/Polsek Bandar Udara Nabire-Papua) datang ke saudara Said (Petugas Kodim Paniai) di Nabire memprotes kenapa minuman beralkohol sejumlah 480 botol, kemarin dimusnahkan.
ini terlihat adanya konspirasi antara Pengirim dengan Petugas KP3 Udara dan beberapa oknum petugas BANDARA Nabire, hal ini sudah berlangsung lama dan disinyalir sampai sekarang masih berlangsung.
Dalam kunjungan kami dari tanggal 11 sampai 14 April 2010, sejak kami menginjakan kaki di Helipad Ndeotadi 99 kami berjumpa dengan sekelompok masyarakat dalam keadaan mabuk mereka dalam jumlah yang cukup banyak, melihat kondisi tersebut kami meminta keterangan beberapa orang yang menurut kami dapat memberikan informasi yang akurat terkait dengan kebiasaan masyarakat dan pendulang serta pemasokan serta peredaran Minuman Beralkohol/MIRAS.
Dalam percakapan kami dengan orang yang kami meminta keterangannya di sebutkan bahwa, masyarakat pendulang baik Papua maupun Non Papua setelah memperoleh hasil kerja sering membeli dan mengkonsumsi minuman beralkohol/MIRAS walaupun harganya mahal tetapi tetap dibeli oleh para pendulang.
Kehadiran minuman beralkohol/miras juga merupakan sebuah rejeki bagi oknum aparat kepolisian, baik di KP3 Udara (POLSEK Bandara Nabire) maupun di Lokasi Pendulangan karena untuk setiap ada pemasokan minuman keras ada juga setoran setiap karton minuman yang dikirim yaitu; Rp. 500.000/karton, yang akan diterima oleh Pos (Pos Polisi baik di Nabire maupun Lokasi Pendulangan Emas), karena itu pemasokan dan peredaran minuman beralkohol/miras sangat bertumbuh dengan subur di daerah pendulangan emas Ndeotadi 99, tanpa ada penanganan dan penegasan dari aparat yang bertugas pada waktu itu.
Hal tersebut diperparah lagi dengan kebiasaan mengkonsumsi Minuman Beralkohol/MIRAS dari aparat kepolisian yang bertugas di POSPOL Ndeotadi 99, sehingga masyarakat mengkonsumsi MIRAS tanpa dilarang oleh petugas.
5. Indikasi Bisnis Oknum Polisi PAM untuk Pengiriman Minuman Beralkohol
Perlu dipahami bahwa di Bandara Nabire terdapat penjagaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian KP3 Udara dari Polres Nabire dan 2 orang Satnarkoba POLRES Nabire (Diduga ditempatkan untuk mengawasi penjualan Minyak dari penjual minyak lain selain milik Kapolsek Bandara AIPTU Agus Suprayitno (CV.Gunung Kelud) memperlancar penjualan Minuman Beralkohol milik oknum perwira POLRES Nabire, dimana seharusnya peran dan fungsi keamanan pada kawasan tersebut adalah mutlak milik sekuriti bandara, namun pada pelaksanaan di lapangan pos yang diperuntukan bagi pihak kepolisisan yang berada di depan ternyata tidak cukup, hingga merambah kebagian pintu (gerbang) samping bandara. Sedangkan pengamanan yang dilakukan belum maksimal dalam mencegah tindakan penyelundupan beragam tidak kejahatan. Kegagalan tersebut dibuktikan dengan masih seringnya para pendemo, pengunjuk rasa memasuki kawasan steril ini bahkan mendekati posisi parkir pesawat. Dalam laporan ini kami lampirkan insiden yang dilaporkan oleh seorang pilot pesawat milik swasta.
6. Bisnis Pengamanan bagi Pengusaha Pantongan
Ada juga oknum POLRES Paniai datang untuk kepentingan pengusaha maka mereka sehari-hari menjaga pantongan (sejenis terowongan) untuk mencari emas, jika pantongan tersebut dilewati oleh masyarakat maka mereka marah dan memukul masyarakat,bahkan merekapun sering kali mengeluarkan peluru untuk mengintimidasi masyarakat.
Salah satu peristiwa keributan yang terjadi oleh anggota BRIMOBDA POLDA PAPUA adalah: ”pada tanggal 24 Agustus 2008. Dilokasi 45 terowongan/pantongan milik seorang pengusaha makasar, terjadi keributan yang disebabkan oleh perang mulut antara seorang Papua berasal dari suku Dani, lalu korban dipukuli oleh seorang anggota BRIMOBDA POLDA PAPUA dan Anggota Brimob tersebut mengeluarkan beberapa butir peluru, didepan Pos Polisi dan bahkan menyerang Pos Polisi tersebut, akibat pemukulan tersebut diberikan juga Denda kepada korban (laki-laki asal suku Dani tersebut) uang sebesar Rp. 8.100.000,-
7. Bisnis Bahan Bakar Minyak Oknum Anggota Polisi Nabire
Salah satu anggota POLRES Nabire an. AIPTU Agus Suprayitno yang diduga pernah bisnis Miras sekarang telah mempunyai SPBU di daerah Wonorejo, dan sejak 2006 telah berbisnis BBM untuk melayani para pengusaha emas, hal ini dimungkinkan karena ia adalah anggota POLSEK Bandara Nabire yang menjadi pintu keluar dan masuk kegiatan pendulangan emas, bahkan dia mengharuskan semua pengusaha dan pedagang agar mengambil minyak melalui dia kalau tidak, minyaknya tidak bisa berangkat, agar tidak ketahuan ia sekarang memberikan operasional badan usaha minyaknya yaitu CV.Gunung Kelud, kepada H. Helmi. Padahal hanya kamuflase saja pemain lapangannya adalah AIPTU Agus Suprayitno sendiri.
Ketika Pool Konsumen KOMAPA sebuah usaha minyak milik putra daerah paniai yang telah dapat Rekomendasi Bupati Paniai ingin berusaha dan melapor ke POLRES Nabire, Kapolres Nabire, mengatakan nanti atur dulu dengan pak agus (Pemilik CV.Gunung Kelud). Ketika PK KOMAPA minta pengusaha untuk membeli minyak di KOMAPA mereka mengatakan bicara dengan pak agus dulu kami kawatir minyak tidak bisa di angkut dengan heli ke pendulangan emas, karena setiap ada drum minyak yang hendak berangkat Polisi akan memeriksa surat jalannya jika tidak daria CV Gunung Kelud maka dilarang berangkat” (Hal ini menunjukan adanya perasaan takut akibat kepentingan polisi tadi)
Kesimpulan dan Saran
Analisa DADP menunjukan bahwa adanya bisnis oknum Anggota Polisi di daerah pendulangan emas dengan jalan, peredaran Minuman Beralkohol, PSK, Tempat hiburan dan Penjualan BBM.
Selain itu juga bisnis ini telah menjadi pintu baru masuk virus penyakit HIV/ AIDS dengan jalan adanya Perempuan Gerilyawan Sex dan peredaran minuman beralkohol yang telah membuat terjadinya Pengrusakan Moral.
Saran
Oleh karena itu kami meminta dengan hormat:
1) KAPOLRI agar menutup 1 Pos Polisi d Bandar Udara Nabire yang menjadi Pintu Pengrusakan Moral masyarakat dan pintu Bisnis Kotor oknum anggota POLRES nabire
2) KAPOLRI memanggil dan memberikan sanksi bagi anggota yang terindikasi melakukan kegiatan yang mencoreng citra kepolisian dan memindahkan oknum anggota tersebut di luar papua;
3) KAPOLRI agar menghentikan bisnis oknum anggota Polisi di Pendulangan Emas Paniai.
Demikian semoga kita dapat hadir bukan sebagai pembawa malapetaka bagi sesama tetapi sebagai pembawa damai bagi yang lemah di belantara Papua.
Atas perhatian, kesadaran dan keputusannya kami ucapkan terima kasih.
Dikeluarkan di Enagotadi, Pada tanggal, 4 Agustus 2011
oleh
DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI
KETUA
JOHN NR GOBAI
SELENGKAPNYA..
Dikeluarkan di Enagotadi, Pada tanggal, 4 Agustus 2011
oleh
DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI
KETUA
JOHN NR GOBAI
Diposting oleh Unknown di 07.54 0 komentar
PRO KONTRA PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL: ANTARA CARI UANG ATAU SELAMATKAN MANUSIA
Daerah Nabire, Paniai, Deiyai, Intan Jaya, Puncak Jaya, Puncak dan Dogiyai serta adanya pendulangan emas di beberapa daerah di Nabire serta daerah pendulangan di Kampung Nomouwodide dapat di analogikan ’Gula yang menarik semua semut untuk berdatangan’, artinya, adanya kabupaten baru dan kegiatan pendulangan telah ikut menghadirkan berbagai macam orang dengan berbagai kepentingannya, tetapi yang lebih menonjol adalah mereka datang untuk mencari penghasilan sebanyak-banyaknya dengan berbagai cara.
Hal yang sangat-sangat menyakitkan antara lain: mengedarkan dan menjual minuman beralkohol, dan rumah bordir (bar/prostisusi),
Terkait dengan usaha Pengrusakan Moral, jenis usaha yang dapat membuat pengrusakan moral antara lain adalah; Peredaran Minuman Beralkohol.
Judul tulisan ini di atas merupakan sebuah judul yang memberikan sebuah pilihan bagi kita semua untuk memutuskan, dalam sebuah suasana yang dilematis antara memilih Uang dan Manusia, terkait dengan hal itu kami merasa penting untuk menguraikan terlebih dahulu dampak dari Peredaran Minuman Beralkohol, sebagai sebuah wacana dan tuntutan bagi kita untuk mengambil keputusan yang bijaksana,
GAMBARAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL
Setiap hari disetiap mata jalan di daerah Nabire, serta di daerah Enarotali, Waghete, Moanemani, Ilaga dan Mulia, kami akan berjumpa dengan sekelompok masyarakat dalam keadaan mabuk, mereka dalam jumlah yang perlahan-perlahan mulai meningkat menjadi banyak, hal itu disebabkan oleh ada peredaran minuman beralkohol. Setiap program atau kegiatan tentunya mempunyai dampak baik positif dan juga negatif begitu juga peredaran minuman beralkohol, oleh karena itu, kami uraikan dampak peredaran minuman beralkohol, baik dipandang dari segi positif maupun negatif.
Dampak Positif dari Peredaran Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol dapat memberikan manfaat positif kepada masyarakat antara lain:
a) Menurut Masyarakat yang melihat dampak positif Minuman Beralkohol beranggapan, minuman beralkohol adalah pengobat untuk memberikan rasa tenang kalau lagi stress;
b) Minuman untuk membuat orang menjadi berani berbicara dan bertindak;
c) Minuman Beralkohol adalah minuman untuk penghangat badan di tempat yang dingin seperti di Enarotali, Waghete, Mulia, Moanemani dan Ilaga serta Sugapa;
d) Kehadiran minuman beralkohol/miras juga merupakan sebuah rejeki bagi oknum aparat kepolisian, baik di KP3 Udara (POLSEK Bandara Nabire) maupun di Lokasi Pendulangan karena diduga untuk setiap ada pemasokan minuman keras ada juga setoran yang akan diterima oleh Pos (Pos Polisi baik di Nabire maupun Lokasi Pendulangan Emas), karena itu pemasokan dan peredaran minuman beralkohol/miras sangat bertumbuh dengan subur di daerah pendulangan emas;
e) Minuman Beralkohol juga merupakan Rejeki karena harganya mahal, sehingga bagi penjual di daerah Enarotali, Moanemani, Waghete, Mulia dan Ilaga senang menjual barang ini, karena harganya mahal dapat memberikan untung yang besar;
f) Minuman Beralkohol juga dapat memberikan keuntungan kepada Pemerintah melalui Penerimaan Daerah dengan nama Pendapatan Asli Daerah;
Dampak Negatif Peredaran Minuman Beralkohol
Disamping itu Minuman Beralkohol juga memberikan dampak negatif kepada Masyarakat dan Pemerintah Daerah, antara lain:
a) Di daerah Enarotali, Moanemani, Waghete, Mulia dan Ilaga berdasarkan pengamatan para pejabat, pemuda/i selalu mengkonsumsi Minuman Beralkohol, hal ini merupakan ancaman bagi generasi papua yang ada sekarang dan juga generasi papua yang akan datang akan menjadi Pecandu Alkohol;
b) Dengan minum, Minuman Beralkohol sering kali menjadi pemicu pertengkaran dan juga terjadi media yang sangat manjur untuk melakukan pembalasan dendam antar masyarakat ;
c) Dengan Minuman Beralkohol dalam keluarga seringkali suatu persoalan sepele bisa berakhir dengan penyelesaian yang rumit dan berbuntut panjang, sehingga terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT);
d) Dengan meminum minuman alkohol, dalam masyarakat sering terjadi penganiayaan dalam masyarakat yang mengakibatkan luka ringan, luka berat bahkan kehilangan nyawa;
e) Dengan meminum minuman beralkohol sering kali juga berakibat kepada terjadinya perang antar marga serta perang suku di daerah-daerah;
Analisanya
Nabire merupakan PINTU GERBANG bagi Kabupaten Paniai, Deiyai, Dogiyai, Intan Jaya, Puncak dan Puncak Jaya oleh karena itu diperlukan adanya kerjasama yang baik antara semua pihak di daerah ini.
Dalam hal peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol didaerah-daerah ini juga DIDASARKAN oleh adanya Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire, yang telah memberikan jaminan dan dasar hukum bagi Pemasok Minuman Beralkohol di nabire, Bp.Piter Nur Salim, untuk memonopoli pemasokan Minuman Beralkohol di Nabire, yang telah memberikan dampak baik negatif maupun positif di Paniai, Dogiyai, Deiyai, Intan jaya, Puncak dan Puncak jaya.
Banyak kalangan baik Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Tokoh Pemuda selalu berupaya untuk melakukan pelarangan terhadap peredaran minuman beralkohol, dengan jalan kotbah, orasi-orasi dan juga aksi-aksi demo di DPRD dan Kantor bupati, namun selalu berhenti ditempat dan juga hanya insidentil, muncul sebentar lalu hilang, karna itu tidak memberikan hasil yang maksimal dan memuaskan masyarakat.
Kini kami semua pihak baik Pemerintah, DPRD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Perempuan dan Tokoh Pemuda haruslah memilih, MANA YANG LEBIH PENTING APAKAH UANG untuk PAD dan itu artinya Perda Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 tetap berjalan ATAUKAH MANUSIA untuk MASA DEPAN dan itu artinya dicabut PERDA Kabupaten Nabire No 6 Tahun 2006 dan diganti dengan PERDA yang namanya Pelarangan Pemasokan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Nabire.
Kesimpulan
Di Papua telah ditetapkan sebuah Zona Damai, dan pada tanggal 7 sampai 9 Juli 2011 telah dilaksanakan Konferensi Perdamaian di Papua, semua visinya adalah Tanah Papua yang Damai, kini kita harus jujur bahwa Minuman Beralkohol adalah salah satu pemicu Papua tidak Damai, Nabire dan sekitarnya tidak Damai, agar bisa damai, maka kini, kami semua di tuntut untuk bisa memberikan keputusan untuk Peredaran Minuman Beralkohol di Nabire dan sekitarnya, dengan merenung dan menghayati kata-kata bijak Mahatma Gandhi “Apakah arti hidup anda jika tidak banyak memberi manfaat kepada orang lain dan jadilah kamu manusia yang ketika lahir semua orang tertawa karena bahagia, tetapi hanya kamu sendiri yang menangis dan pada kematianmu semua orang menangis sedih tetapi hanya kamu sendiri yang tersenyum”
Mari kita semua menyatakan rasa solidaritas kita dengan bergabung dan mendukung, baik secara moril dan materil dalam SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA ANTI MINUMAN BERALKOHOL, untuk melakukan Advokasi dan mengajak semua pihak mengkaji ulang Perda Kabupaten Nabire, No 6 Tahun 2006, terkait dengan pilihan UANG ATAU MANUSIA
Salam Damai
SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA
ANTI MINUMAN BERALKOHOL
Kepada Yang Terhormat:
1) Ketua Persatuan Gereja-Gereja Nabire
2) Ketua MUI Nabire
3) Pastor Dekan Teluk Cendrawasih Keuskupan Timika
4) Para Kepala Suk,u, Pengurus LMA, BMA, Pimpinan LSM, Tokoh Perempuan, Pemuda dan Masyarakat di Nabire
Di Tempat
Dengan hormat
Terkait dengan adanya peredaran minuman beralkohol di daerah nabire dan sekitarnya yang berujung pada pengrusakan moral masyarakat, maka dengan ini kami meminta kepada semua pihak untuk bergabung bersama untuk menghilangkan Minuman Beralkohol di daerah nabire secara tuntas agar tidak berdampak kepada daerah lainnya. Untuk itu kami mengajak semua pihak di nabire, untuk menghilangkan minuman beralkohol dengan cara meminta kepada pihak yang berkompeten untuk melakukan pencabutan terhadap Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire agar tidak ada dasar bagi Pemasok untuk memasukan Minuman Beralkohol ke Nabire.
Demikian surat kami, kami harapkan agar informasi ini dapat di informasikan kepada semua masyarakat pada setiap kesempatan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Nabire, 2 November 2012
An. SOLIDARITAS/Ketua Dewan Adat Paniyai
JOHN NR GOBAI
SOLIDARITAS MASYARAKAT DAN DENOMINASI AGAMA
ANTI MINUMAN BERALKOHOL
Nomor : 001/SMDA-AMB/2012
Lamp : 1 eks
Hal : Permohonan mengkaji ulang PERDA Nomor 6 Tahun 2006
Kepada Yang Terhormat:
Ketua DPRD Nabire
Di Nabire
Dengan hormat
Terkait dengan adanya peredaran minuman beralkohol di daerah nabire dan sekitarnya yang berujung pada pengrusakan moral masyarakat, maka kami pandang perlu untuk menghilangkan Minuman Beralkohol di daerah nabire secara tuntas agar tidak berdampak kepada daerah lainnya. Untuk itu kami meminta agar DPRD Nabire, melalui mekanisme yang ada mengajak semua pihak di nabire, agar dapat mengkaji ulang Perda Kabupaten Nabire Nomor 6 Tahun 2006 tentang Ketentuan dan Tata cara Pemberian Ijin Pemasokan, Pengedaran, atau Penyajian Minuman Beralkohol di Nabire agar tidak ada dasar bagi Pemasok untuk memasukan Minuman Beralkohol ke Nabire.
Untuk itu kami minta agar secepatnya DPRD Nabire mengambil langkah strategis.
Demikian surat kami, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan banyak terima kasih.
Nabire, 2 November 2012
An. SOLIDARITAS/Ketua Dewan Adat Paniyai
JOHN NR GOBAI
Tembusan disampaikan Kepada YTH:
1) DANDIM 1705 Paniai
2) KAPOLRES Nabire
3) Kepala Dinas PERINDAKOP Kabupaten Nabire
SELENGKAPNYA..
Diposting oleh Unknown di 07.48 0 komentar
KONSEP DASAR KELOMPOK KERJA WISSEL (POKJA WISEL) DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI
A.LATAR BELAKANG
Setelah ada Misi Katolik rombongan Pater Tillemans, melakukan kunjungan dengan seorang Antropolog Fisik Bijlmer ke daerah Suku Ekagi/Mee kembali ke Kokonau dan melaporkan perjalanan kepada Pimpinan Gereja di Langgur (Ambon) dan Pemerintah Hinda Belanda bahwa dipedalaman Paniai ada manusia. Laporan itu diketahui Assisten Residen Fakfak dan Bestuur Assisten di Kaimana dan meminta Pilot Letnan Dua Laut Ir. F. Jan Wissel untuk menelusuri daerah Pegunungan. Pada awal bulan Februari 1937 Pilot Wissel terbang dari Utara (Serui = Geelvink) ke arah Selatan (Babo) menggunakan pesawat Sikorsky milik perusahaan Nederlands Nieuw Guinea Petroleum Maatschapij (NNGPM) dan menemukan tiga buah danau dan perkampungan disekitar danau itu.
Danau Paniai mempunyai panjang 30 Km dan lebar 70 Km dengan luas keseluruhan termasuk daerah yang telah terjadi proses sedimentasi (Pengendapan) 15.000 Ha dengan kedalaman 25 M. Danau Tage mempunyai panjang 30 Km dan lebar 20 Km dengan keseluruhan 28 Ha kedalaman 75 M. Sedangkan Danau Tigi mempunyai panjang 50 Km dan lebar 30 Km dengan luas keseluruhan 30 Ha dan kedalaman 55 M.
Pada ketiga danau tersebut terjadi proses pendangkalan sebagai akibat dari proses sedimentasi atau pengendapan pertama adalah akibat material bawahan oleh aliran sungai yang bermuara ke danau, kedua adalah akibat erosi atau longsor pada daerah tepian danau yang mempunyai kelerengan > 30 %. Hal ini tidak terlepas dari keadaan di daerah hulu dan daerah aliran sungai serta daerah lereng sekitar danau yang mulai cables gundul. Keadaan ini merupakan salah satu faktor penyebab kenaikan permukaan air danau pada saat musim hujan yang mencapai 3 meter dengan daerah tergenang mencapai 100 m dari tepi danau.
Karena daerah ini telah mulai gundul maka kami merasa perlu untuk dilakukan penanaman pohon yang sesuai yaitu pohon yang pernah ditanam sejak leluhur dan juga pohon yang sesuai dengan kondisi tanah dengan jalan masyarakatlah yang menyiapkan bibit pohonnya.
Danau ini juga telah dipenuhi dengan eceng gondok, hal itu tidak dapat dibiarkan begitu saja berkembang tetapi dicari keluarnya bersama dengan semua pihak;
Untuk maksud tersebut, Dewan Adat Daerah Paniyai karena merasa mempuyai kewajiban moral untuk mencari solusi bersama untuk menciptakan/memulihkan indahnya Danau, maka Kami memutuskan membentuk sebuah kelompok yang bertugas membuat langkah kongkrit untuk membuat indah Danau ,dengan nama: KELOMPOK KERJA WISEL yang disingkat POKJA WISEL
B. MAKSUD DAN TUJUAN
POKJA WISEL Paniyai dibentuk dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
1) Untuk membangun kesadaran warga untuk ikut memulihkan keindahan serta melestarikan biota yang ada didalam Danau-danau Paniai, Tage dan Tigi dan
2) Membangun kerjasama dengan semua pihak untuk merumuskan dan melaksanakan serta mengawasi program Pemulihan Keindahan Danau;
C. BIDANG-BIDANG YANG DITANGANI
Bidang-bidang yang ditangani oleh POKJA WISEL adalah;
1) Informasi dan Dokumentasi;
Pendataan dan informasi diperoleh dengan metode tinjauan lapangan dan wawancaraTokoh Masyarakat dan masyarakat di Kampung-kampung di sekililing danau serta masyarakat yang berada dipinggiran hulu sampai muara sungai-sungai yang masuk ke dalam danau. Hal –hal yang digali adalah sejarah, nama-nama kampung, pohon, biota yang dulu tumbuh dipinggiran danau serta tumbuh disepanjang sungai serta biota yang dahulu hidup didalam danau serta sumgai-sungai;
2) Penyuluhan dan Penguatan;
Penyuluhan dan penguatan yang dapat dilakukan oleh POKJA WISEL adalah dengan menyusun program penyuluhan terkait dengan pentingnya lingkungan serta pohon dan biota bagi danau dan manusia yang ada di sekitar danau dan daerah lainnya, program penguatan bagi masyarakat dengan jalan, penyiapan pembibitan pohon dan tumbuhan penanaman pohon serta tumbuhan lain di pinggiran danau, serta disepanjang hulu sampai muara sungai-sungai yang mengalir ke danau paniai (menjadi sumber air bagi danau), menyusun program pengelolaan eceng gondok, penyiapan program budidaya ikan dan udang di danau serta pinggiran danau serta Penyiapan Kampung Wisata Danau;
D. TINGKATAN ORGANISASI
Dalam rangka mendukung dan untuk kelancaran maksud dan tujuan POKJA WISEL Paniyai, maka tingkatan Organisasi disusun sebagai berikut :
1) POKJA WISEL Daerah;
2) POKJA WISEL Distrik;
3) POKJA WISEL Kampung.
E. SUSUNAN ORGANISASI POKJA WISEL
1. Pelindung dan Penasehat POKJA WISEL;
a) Bupati Paniai
b) Ketua DPRD Paniai
c) Kepala Bapedalda Paniai
d) Kadis Kehutanan Paniai
e) Kadis Pertanian Paniai
f) Kadis Pariwisata Paniai
2. Penanggung jawab POKJA WISEL : Dewan Adat Daerah Paniyai
3. Pengurus POKJA WISEL;
a) Ketua : Amandus You
b) Wkl Ketua I : Marthen Uti
c) Wkl Ketua II : Yoram Nawipa
d) Sekretaris : Simon Kayame
e) Sekretaris I : Petrus Pigome
f) Sekretaris II : Samuel Gobai
Komisi-Komisi
1) Komisi Informasi dan Data : Adolf Degei
2) Komisi Penyuluhan : Damianus Gobai
3) Komisi Penguatan : Matias Nawipa
4) Komisi Perlindungan : Frans X. Magai
F. KEMITRAAN
Dalam rangka pelaksanaan tugas POKJA WISEL Paniyai maka ditetapkan mitra tetap dalam rangka mensukseskan tujuan POKJA WISEL Paniyai, mitra itu adalah :
1) BAPESDALH Papua;
2) Dinas Pariwisata Papua;
3) BAPEDALDA Paniai;
4) Dinas Pertanian Paniai;
5) Dinas Pariwisata Paniai;
6) Pemerintah Distrik-Distrik di Paniai
7) Lembaga-Lembaga Swadaya Masyarakat
G. PENUTUP
Demikian Konsep Dasar, POKJA WISEL Paniyai, disusun untuk memberikan gambaran tentang kelompok ini semoga kelompok ini berguna bagi sesama dan Alam di Paniai.
Kami sadar dan yakin bahwa Kami bukanlah yang terbaik tetapi kami akan mencoba untuk melakukan satu dari sekian yang terbaik, karena Kalau bukan kami, Siapa Lagi? Kalau bukan sekarang, Kapan Lagi?
Semoga Tuhan selalu bersama dalam Pikiran, Kata dan Perbuatan kita
Bumi Wagadei Enagotadi, 30 Oktober 2011
DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI
KETUA
JOHN NR GOBAI
SELENGKAPNYA..
Diposting oleh Unknown di 07.41 0 komentar
Minggu, 07 Oktober 2012
Situasi Paniai terkait kehadiran BRIMOB di Paniai ,DEWAN ADAT DAERAH PANIYAI 2011
Ingatan kolektif masyarakat di sekitar Danau-danau
besar: Paniai, Tage, Tigi, di Kabupaten Paniai menyimpan kisah sejarah
penderitaan yang cukup panjang: perang Obano tahun 1956, perlawanan rakyat
Paniai tahun 1969 dan Perang Madi tahun 1981. Tiga peristiwa berdarah ini
sangat melekat di dalam ingatan masyarakat karena telah memakan korban dan
menggoreskan trauma. Selain itu, ketiganya menjadi akar konflik masyarakat
Paniai sekaligus motor gerakan perlawanan rakyat. Dalam perkembangannya,
gerakan perlawanan rakyat Paniai melahirkan kelompok-kelompok yang menamakan
diri: Organisasi Papua Merdeka (OPM). Kelompok yang dipimpin oleh Goo bergerak
di Lembah Kamu; dan kelompok yang bergiat di sekitar Tiga Danau Besar dipimpin
oleh Tadeus Johny Maga Yogi (disingkat: Yogi). Pemerintah Indonesia menjawab
kehadiran kelompok OPM dengan pemberlakuan status “Daerah Operasi Militer
(disingkat: DOM)” di mana kelompok OPM aktif bergerak. Konflik, perlawanan
rakyat, gerakan OPM, status DOM, operasi militer—semuanya menciptakan kondisi
kehidupan masyarakat yang jauh dari rasa aman dan tenang.
Setelah lewat hampir tiga dasawarsa ternyata dampak
pemberlakuan DOM masih cukup nyata. Misalnya, pada tahun 1998 dilaporkan oleh
Sekretariat Keadilan dan Perdamaian (SKP) mengenai pola kekerasan militer terhadap
masyarakat dengan dalih pengejaran terhadap kelompok OPM yang dipimpin oleh
Yogi. Selain tindak kekerasan belakangan diketahui bahwa sejak tahun 1982,
diberlakukan sejumlah kewajiban terhadap masyarakat desa yang sangat menekan dan
memperdalam trauma yang sudah lama diderita. Situasi sedemikian ini ternyata
terus menjadi beban masyarakat hingga tahun 2000 ini. Karena itu, masih terus
terjadi saat ini dengan dalih pengejaran 2 (Dua) Pucuk senjata yang di ambil
oleh seoraang TPN/OPM Wilayah Paniai, dengan alas an pihak POLRI pernah
mengambil peluru, babi dan dokumen milik TPN/OPM pada akhir juli 2011 (saat
peresmian Paroki Madi)
Laporan ini bermaksud menggambarkan situasi aktual yang menjadi akar seluruh situasi masa kini.
Kondisi dasar Alasan Trauma Masyarakat
Pertama-tama;
Peristiwa kontak senjata antara TPN OPM yang bermarkas di
Eduda dan TNI (Timsus 753) yang bermarkas di Uwibutu Madi yang
terjadi menjelang 17 Agustus lalu membawa trauma bagi masyarakat
hingga kini. Pada 16 agustus (dini hari) lalu sempat terjadi kontak senjata
antara TPN OPM dan TNI (Timsus 753 yang bermarkas di Uwibutu Madi) yang sehari
sebelumnya terjadi peristiwa perampasan senjata api di Polsek Komopa. Akibatnya
masyarakat dari lima distrik (distrik Agadide, distrik Pasir Putih,
distrik Kebo, distrik Paniai Timur dan distrik Yatamo) panik dan mengungsi
besar-besaran ke hutan dan kampung-kampung jauh. Sementara itu, semua hasil
kebun dan ternak milik keluarga-keluarga dirampok orang-orang tak
bertanggungjawab. Merekapun mengalami kelaparan dan menderita rupa-rupa
penyakit ditempat-tempat pengungsian. Rasa takut dan kuatir atas nasib
hidup mewarnai kebanyakan masyarakat, bahkan perasaan itu hingga kini
masih ada dalam benak kebanyakan masyarakat di Paniai. Hal ini disebabkan
karena kedua kelompok bersenjata melakukan patroli di wilayahnya masing-masing
dalam kondisi siaga akibat persoalannya belum tuntas sampai saat ini.
Kedua, Sejak
pasca Kongres Rakyat Papua III di Jayapura lalu tersebar isu akan
adanya pengibaran bendera Bintang Kejora menjelang 1 desember dan
akan terjadi pula perang. Menyebarnya isu ini kembali
mengingatkan suasana kontak senjata antara TPN OPM dan TNI menjelang 17
agustus tersebut. Menyebarnya isu akan ada pengibaran bendera menjelang 1
desember dan akan terjadi perang antara TNI/POLRI dan TPN OPM di
Eduda membuat masyarakat menjadi panik dan takut sehingga mulai
bertanya-tanya mencari tahu kebenarannya. Suasana ini semakin diyakinkan oleh
pengiriman pasukan Brimob dari luar Papua ke beberapa kabupaten di Papua
termasuk Kabupaten Paniai yang sebelumnya dianggap daerah rawan oleh pemerintah
pusat.
Ketiga, Pengiriman
pasukan Brimob dari Kelapa II Jakarta dan dari Kalimantan berjumlah 150
personil turun di Enarotali dalam kondisi lengkap dengan atribut militer
sebagaimana biasanya dalam situasi perang. Pasukan Brimob tiba di
Enarotali dengan menggunakan pesawat PT. Trigana Air Service pada hari Rabu 2
November 2011 sampai dengan hari Sabtu 4
November 2011, dan kini mereka menempati di Kantor Polres (baru) Paniai di
Madi. Setelah tiba, pasukan Brimob tersebut melakukan patroli di jalan raya
dengan mengenakan atribut militer yang selayaknya dalam situasi
konflik. Hal ini membuat kebanyakan masyarakat di Paniai menjadi takut dan
resah. Kami melihat dan juga mendapat laporan dari umat/jemaat bahwa pasukan
Brimobpun bertanya-tanya kepada masyarakat mengenai jalan menuju ke
Eduda sekalipun aparat keamanan setempat tahu jalan menuju ke Eduda dan kampung
Eduda pun diketahui publik alias ada di depan mata.
Keempat, Pada
minggu 13 nopember kemarin terjadi pula konflik di Lokasi Pendulangan Emas di
Degeuwo (Distrik Siriwo, Kabupaten Paniai) akibatnya masyarakat
disekitarnya mengungsi ke hutan-hutan belantara dan 1 orang
tewas. Hingga saat ini, lokasi pendulangan Emas di Degeuwo masih belum
kondusif. Atas peristiwa ini, kami sangat sesalkan tindakan tidak manusawi
yang telah mengorbankan nyawa orang lain dan kamipun merasa turut
berduka cita atas tertembaknya Matias Tenouye dalam peristiwa tersebut.
Kelima, Pada
hari tanggal 9 November sampai 16 November 2011, pasukan
Brimob tersebut melakukan pemeriksaan ke rumah-rumah masyarakat sipil
dibeberapa kampung yaitu kampung Kogekotu (Enarotali), kampung Bapouda
(Enarotali), kampung Ipakiye dan Kampung Madi. Juga pada senin 14 nopember
Polisi dan Brimob melakukan parade militer keliling Kota Enarotali dan Madi
dengan menyendarai 12 kendaraan yang lengkap dengan segala perlengkapan
militer. Dalam penyisiran tersebut pasukan Brimob menyita barang-barang
milik masyarakat berupa parang, kampak, pisau, gergaji, martelu, mematahkan
anak panah dan jubi. Mereka masuk rumahpun dengan sikap-sikap tidak terpuji
karena mereka merusak pintu dan jendela rumah masyarakat serta menghamburkan
semua barang yang ada dalam rumah-rumah tersebut. Tindakan yang sama
kembali terjadi pula pada senin, 21 nopember 2011, pukul 15.00 WIT. Pasukan
Brimob masuk ke rumah-rumah bahkan memeriksa kamar-kamar rumah warga di Mess
Kesehatan di Madi, akibatnya penghuni rumah (mantri dan suster) dan masyarakat
disekitarnya menjadi panik dan berusaha menghindar dari tindakan aparat
tersebut.
Pemeriksaan di kompleks
yang sama terjadi pada minggu 27 nopember pada pukul 11.00 WIT. Pasukan Brimob
melakukan pemeriksaan kamar-kamar rumah para pegawai di Perumahan Pemda di Madi
dan rumah-rumah masyarakat di Madi dan kampung Ipakiye.
Lantas persoalannya; mengapa
masyarakat sipil dijadikan sebagai sasaran penyisiran? Apa
kesalahan dari keluarga-keluarga yang rumahnya dihancurkan? Mengapa
alat-alat kerja kebun dan alat-alat kerja bangun rumah yang dipergunakan untuk
mencari nafkah hidup keluargapun disita?
Keenam; Pada
jumat 25 nopember 2011, pukul 09.00 pagi pasukan Brimob melakukan patroli
disepanjang kali Weya dan kali Eka. Akibatnya masyarakat dipinggiran danau
Paniai dan yang sedang bepergian dengan jonson ke kampung-kampung merasa takut
dan terburu-buru pulang ke rumah. Rasa takut oleh masyarakat Dagouto (dipinggir
danau Paniai) tersebut semakin ditambah oleh pemeriksaan dari rumah ke rumah
oleh pasukan Brimob yang pada akhirnya mereka mengambil dan menempati dua buah
rumah, yakni Balai Desa Dagouto dan Rumah milik gereja GKII. Lantas, keesokan
harinya yakni pada sabtu 26 nopember 2011 pasukan Brimob pun melakukan
penyisiran di kebun-kebun milik masyarakat disepanjang perbukitan kampung
Dagouto. Selain itu, pasukan Brimob pun diturunkan di Bibida dengan menggunakan
2 truk sebanyak 2 kali. Pada pukul 10.00 WIT pasukan Brimob pun melakukan
pemeriksaan rumah-rumah masyarakat di kapung Bibida, kampung Koleitaga, kampung
Polesugapa dan kampung Pagopugaida. Setelah melakukan pemeriksaan rumah-rumah
masyarakat, sebagian anggota pulang dan sebanyak 30 anggota bangun camp dan
menempatinya di sebelah Kantor Distrik Bibida. Sama halnya di Pasir Putih.
Pasukan Brimob dengan mengendarai jonson diturunkan di pusat distrik Pasir
Putih dari jam 09.30 hingga 15.30 WIT. Kemudian 50 anggota Brimob menempati di
kantor Distrik Pasir Putih dan yang lain menuju ke Komopa. Akibatnya masyarakat
(anak-anak dan perempuan) dari beberapa wilayah Ekadide yang panik langsung
mengungsi ke kampung-kampung lain bersama keluarga atau familinya. Sementara
itu, sejak pasukan Brimob diturunkan di Enarotali hingga kini (26 nopember)
tidak nampak terlihat adanya sikap atau aksi lain yang dilakukan oleh TPN OPM
di Eduda. Berdasarkan sumber terpercaya yang kami peroleh mengungkapkan bahwa
pihak TPN OPM hanya melakukan persiapan-persiapan untuk melawan pasukan Brimob
jikalau mereka masuk di wilayah yang dianggap TPN OPM sebagai wilayahnya.
Misalnya menyeberang kali Weya dan Eka. Kini pasukan Brimob sudah menyeberang
kali Weya dan mendirikan camp diseberang kali tersebut yaitu di Bibida dan
Dagouto (Paniai Timur). Apa yang akan terjadi bilamana kedua pihak berada dalam
posisi berhadapan? Inilah yang menjadi keprihatinan seluruh masyarakat di
wilayah Weya dan Ekadide sekarang ini.
Kronologis
Mengikuti perkembangan situasi yang terjadi di Paniai saat dan
pasca kehadiran Pasukan Brimob dari Kelapa II Depok (Jawa Barat), menjelaskan
sebagai berikut:
1) Pengiriman
pasukan Brimob dari Kelapa II Depok dan dari Kalimantan berjumlah 150
personil turun di Enarotali dalam kondisi lengkap dengan atribut militer
sebagaimana biasanya dalam situasi perang. Pasukan Brimob tiba di
Enarotali dengan menggunakan pesawat PT. Trigana Air Service pada rabu 2 –
sabtu 4 nopember dan kini mereka menempati di Kantor Polres (baru) Paniai di
Madi. Setelah tiba, pasukan Brimob tersebut melakukan patroli di jalan raya
dengan mengenakan atribut militer yang selayaknya dalam situasi
konflik. Hal ini membuat kebanyakan masyarakat di Paniai menjadi takut dan
resah.
2) Pada
tanggal 5 - 6 November 2011 Polda Papua pun
mengirim pasukanBrimob dari Jayapura dengan mengendarai 4
truk dan 2 vikab dari Nabire tiba di Paniai melalui
jalan trans Nabire – Paniai.
3) Sementara
itu, pada tanggal 6 - 7 November 2011 pasukan Brimob Polda
Papua yang sebelumnya bertugas di Enarotali dikirim ke
Degeuwo (tempat pendulangan emas) untuk mengamankan pengusaha emas
Degeuwo melalui Helikopter Perusahan.
4) Pada
hari rabu 9 – rabu 16 nopember 2011 pasukan
Brimob tersebutmelakukan pemeriksaan ke rumah-rumah masyarakat sipil
dibeberapa kampung yaitu kampung Kogekotu (Enarotali), kampung Bapouda
(Enarotali), kampung Ipakiye dan kampung Madi. Juga pada senin 14
nopember 2011 gabungan pasukan Polisi dan Brimob melakukan parade militer
keliling Kota Enarotali dan Madi dengan menyendarai 12 kendaraan yang lengkap
dengan segala perlengkapan militer. Dalam penyisiran tersebut pasukan
Brimob menyita barang-barang milik masyarakat berupa parang, kampak,
pisau, gergaji, martelu, anahpanah dan busur. Mereka masuk rumahpun
dengan sikap-sikap tidak terpuji dengan mendobrak pintu
dan merusak jendela rumah masyarakat serta menghamburkan semua barang
yang ada dalam rumah-rumah tersebut.
5) Pada
senin, 21 nopember 2011, pukul 15.00 WIT. Pasukan Brimob masuk ke rumah-rumah
bahkan memeriksa kamar-kamar rumah warga di Mess Kesehatan di Madi (Ibu Kota
Kabupaten Paniai), akibatnya penghuni rumah (mantri dan suster) dan masyarakat
disekitarnya menjadi takut dan berusaha menghindar dari tindakan aparat tersebut.
6) Pada
jumat 25 nopember 2011, pukul 09.00 pagi pasukan Brimob melakukan patroli
disepanjang kali Weya dan kali Eka. Akibatnya masyarakat dipinggiran danau
Paniai dan yang sedang bepergian dengan jonson ke kampung-kampung merasa takut
dan terburu-buru pulang ke rumah. Rasa takut oleh masyarakat Dagouto (dipinggir
danau Paniai) tersebut semakin ditambah oleh pemeriksaan dari rumah ke rumah
oleh pasukan Brimob yang pada akhirnya mereka mengambil dan menempati dua buah
rumah, yakni Balai Desa Dagouto dan Rumah milik gereja GKII.
7) Keesokan
harinya yakni pada sabtu 26 nopember 2011 pasukan Brimob pun melakukan
penyisiran di kebun-kebun milik masyarakat disepanjang perbukitan kampung
Dagouto. Selain itu, pasukan Brimob pun diturunkan di Bibida dengan menggunakan
2 truk sebanyak 2 kali. Pada pukul 10.00 WIT pasukan Brimob pun melakukan
pemeriksaan rumah-rumah masyarakat di kapung Bibida, kampung Koleitaga, kampung
Polesugapa dan kampung Pagopugaida. Setelah melakukan pemeriksaan rumah-rumah
masyarakat, sebagian anggota pulang dan sebanyak 30 anggota bangun camp dan
menempatinya di sebelah Kantor Distrik Bibida. Sama halnya di Pasir Putih.
Pasukan Brimob dengan mengendarai jonson diturunkan di pusat distrik Pasir
Putih dari jam 09.30 hingga 15.30 WIT. Kemudian 50 anggota Brimob menempati di
kantor Distrik Pasir Putih dan yang lain menuju ke Komopa. Akibatnya masyarakat
(anak-anak dan perempuan) dari beberapa wilayah Ekadide yang panik langsung
mengungsi ke kampung-kampung lain bersama keluarga atau familinya.
8) Pemeriksaan
di kompleks Perumahan Pemda di Madi kembali terjadi pada minggu 27 nopember
2011 pada pukul 11.00 WIT. Pasukan Brimob melakukan pemeriksaan kamar-kamar
rumah para pegawai di Perumahan Pemda di Madi dan rumah-rumah masyarakat di
Madi dan kampung Ipakiye. Akibatnya anak-anak yang ada dalam rumah merasa takut
dan menangis. Sementara itu, para tokoh-tokoh masyarakat di wilayah Eka
(kampung Dagouto, kampung Obaiyo, kampung Yimouto dan kampung Dei) menghadap ke
Kapolsek Paniai Timur di Enarotali untuk menyampaikan kepanikan masyarakat dan
meminta agar segera menarik pasukan dari kampung Dagouto, namun permintaan para
tokoh masyarakat ini tidak dikabulkan, bahkan mereka diminta agar masyarakat
segera mengosongkan beberapa kampung tersebut.
9) Pada
senin, 28 nopember 2011 pagi (pukul 07.00 wit) pasukan Brimob bergerak
mempersempit ruang gerak TPN OPM Eduda dari semua arah. Pasukan Brimob dari
arah timur (distrik Bibida) bergerak merapatkan barisan menuju markas Eduda
melalui kampung Pagopugaida. Dari arah barat, pasukan brimob bergerak dari
kampung Dagouto (distrik Paniai Timur) bergerak maju melalui gunung Kubiyai.
Lalu dari arah utara, pasukan Brimob bergerak maju dari Distrik Pasir Putih
menuju markas Eduda melalui kampung Dei. Sedangkan dari arah selatan, pasukan
Brimob dari Kota Enarotali menuju ke markas Eduda dengan mengendarai 3 buah
Speedboad/jonson melalui kampung Muyedebe dan kampung Uwamani (wilayah Wegamo,
Distrik Paniai Timur). Namun, dihadang oleh pasukan TPN OPM dipinggir kali Weya
dengan mengeluarkan empat kali tembakan sehingga akhirnya pasukan Brimob balik
ke Enarotali. Sementara itu, situasi ini semakin meyakinkan masyarakat di
wilayah Eka dan wilayah Wegamo untuk meninggalkan kampung halaman dan mengungsi
ke kampung-kampung lain yang jauh dari tempat konflik.
10) Pada
selasa 29 nopember 2011 sempat terjadi kontak senjata. Peristiwa itu berawal
dari pasukan brimob yang dua hari sebelumnya mendirikan camp di kampung
Pagopugaida (distrik Bibida) bergerak menuju markas TPN OPM melalui kampung
Toko dihadang oleh pasukan TPN OPM di kampung Yegemei pada pukul 14.30 wit.
Pasukan TPN OPM yang lengkap dengan senjata api, busur dan anahpanah sambil
teriak-teriak menghadang pasukan brimob, akhirnya terjadi kontak senjata antara
kedua belah pihak. Namun, pasukan TPN OPM dalam jumlah yang banyak dengan
melepaskan tembakan, busur dan anak panah kearah pasukan brimob membuat mereka
balik mencari jalan untuk menyelamatkan diri melalui rawa-rawa di kampung Toko
dengan menyeberang kali Weya dan selanjutnya pulang ke markas (kantor Polres
Paniai) di Madi melalui kampung Timida.
11) Hal ini
dibenarkan oleh Kapolres Paniai, Janus Siregar. Dikatakan Kapolres bahwa
anggota yang sedang melakukan patroli ditembaki oleh TPN OPM dari dalam kampung
Papato. Dalam peristiwa ini dikabarkan tidak ada korban diantara kedua belah
pihak. Sementara itu, pasukan brimob dan pasukan TPN OPM yang bergerak dengan
peralatan militer membuat masyarakat dari beberapa kampung di wilayah Eka yang
masih tinggal untuk meninggalkan kampung halaman dan mengungsi pula ke kampung-kampung
lain yang jauh dari tempat konflik.
12) Peristiwa
pada rabu, 30 nopember 2011 tidak hanya terjadi kontak senjata tetapi juga
pembakaran beberapa fasilitas umum. Berdasarkan laporan yang kami peroleh
mengungkapkan bahwa sekelompok anggota TPN OPM mendatangi rumah Bpk Beni
Zonggonau (Kepala Desa Bibida) pada jam 06.00 pagi dan ketika mereka tiba di
jalan raya didepan rumahnya, mereka mengeluarkan satu kali tembakan kearah
udara. Selanjutnya mereka bertemu dengan kepala desa Bibida. Setelah itu, mereka
pulang sambil membakar jembatan-jembatan dijalan raya berjumlah 7 jembatan
termasuk jembatan kali Weya yang dari Bibida menuju ke Kantor Distrik dan dari
kantor distrik menuju ke kampung Ugidimi. Selain itu, mereka pun membakar
Kantor Distrik Bibida yang ditempati pasukan Brimob sebelumnya. Peristiwa
pembakaran ini terjadi pada jam 12.30 wit. Lantas, ditempat lain yakni di
kampung Dagouto terjadi kontak senjata antara TPN OPM dengan pasukan Brimob
sejak pukul 17.30 hingga 20.00 wit. Dalam peristiwa tersebut seorang pemuda
(masyarakat sipil) yang hendak berusaha menghindari dari situasi itu menjadi
korban terkena peluru ditangan.
13) Sementara
itu, pada tanggal yang dikuatirkan kebanyakan orang di Paniai yakni pada
tanggal 01 desember tidak terjadi sesuatu yang meresahkan masyarakat di Paniai.
Di kota Enarotali dan Madi (ibu kota kabupaten Paniai) tidak terjadi sesuatu
dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Papua sebagaimana yang dirayakan di
kota-kota lain se-Tanah Papua. Pada hari ini pusat-pusat keramaian kota
Enarotali dan Madi seperti terminal, pasar dan perkantoran nampak sepih.
Kebanyakan orang memilih tinggal di rumah. Aparat keamanan dari gabungan
kesatuan TNI dan Polisi siaga dibeberapa titik yang dianggap rawan dan
tempat-tempat umum serta melakukan patroli keliling kota dan beberapa tempat
yang bisa dijangkau dengan kendaraan. Sedangkan lapangan Soeharto di pusat kota
Enarotali yang sebelumnya dikuatirkan pengibaran bendera Bintang Kejora oleh
pihak tertentu digunakan untuk melaksanakan aktivitas olahraga bagi para CPNS
yang sedang prajabatan. Sementara itu, di markas TPN OPM Devisi II Makodap PMK
IV Paniai di Eduda, pasukan TPN OPM dalam situasi konflik sempat mengadakan
Upacara pengibaran Bendera pada pukul 08.00 wit untuk memperingati Hari Kemerdekaan
Papua. Menurut juru bicara TPN mengatakan bahwa Upacara Pengibaran Bendera
Bintang Kejora kali ini tidak dihadiri oleh seluruh pasukan TPN OPM, karena
sebagian besar pasukan TPN OPM masih sedang siaga di medan pertempuran untuk
menghadapi pasukan Brimob dari Kelapa II Depak (Jawa Barat) yang kini sedang
operasi di Paniai. Ketidakhadiran sebagian pasukan TPN OPM ini tidak menjadi
soal, asalkan tanggal 01 desember sebagai Hari Kemerdekaan Papua harus
diperingati. Selanjutnya jubir TPN pun mengatakan bahwa peringatan hari
kemerdekaan Papua ini tidak hanya sekedar upacara bendera, tetapi juga pesta
bakar batu untuk dinikmati oleh semua orang yang hadir. Akhirnya perayaan 01
desember sebagai Hari Kemerdekaan Papua ini diakhiri dengan yuu waita
(kebiasaan masyarakat mee) dengan beberapa kali tembakan kearah udara.
14) Pada
kamis 02 desember terjadi kontak senjata antara TPN OPM dengan pasukan Brimob
yang ber-camp di kantor Distrik Pasir Putih. Kontak senjata yang terjadi pada
pukul 09.35 wit di Dabaipago, Dei ketika pasukan Brimob yang mengendarai sebuah
speedboad dari pelabuhan Pasir Putih menuju ke pelabuhan Dei. Sebelum speedboad
yang ditumpangi brimob berlabu di pelabuhan Dei, pasukan TPN OPM yang telah
mengintai sebelumnya melihat dan menghadang speedboad yang ditumpangi pasukann
brimob tersebut. Akhirnya terjadi kontak senjata antara kedua belah pihak.
Namun, beberapa menit kemudian, speedboad brimob tersebut langsung balik dan
melarikan speedboad dalam keadaan kecepatan tinggi melalui kali Ega menuju
Enarotali. Tidak ada korban antara kedua belah dalam peristiwa ini. Hal ini
dibenarkan oleh Kapolres Paniai, AKBP Janus Siregar, SH. Dikatakan Kapolres
bahwa anggota yang sedang membawa bahan makanan untuk anggota Polisi dan brimob
ditembaki TPN OPM dari rawa-rawa di pinggir kali Agaa. Namun, dalam peristiwa
tersebut tidak ada korban diantara kedua belah pihak.
15) Sabtu, 03
desember kembali terjadi kontak senjata antara TPN OPM dengan pasukan Brimob
pada pukul 16.30 wit di Ayago tepat dipinggir kali Eka. Kontak senjata terjadi
ketika pasukan brimob sedang melakukan patroli di danau dan kali. Ketika
speedboadnya brimob tiba di tanjung Ayago, mereka dikagetkan dengan tembakan
dari dalam rawa berumput ditanjung tersebut. Lantaran pasukan brimob pun
membalas tembakan ke arah rawa berumput tersebut. Namun, dalam peristiwa kontak
senjata tersebut tidak ada korban diantara kedua belah pihak.
Tanggapan
Masyarakat korban
Pada
senin 05 desember 2011 para tokoh yang terdiri dari tokoh masyarakat, tokoh
agama dan tokoh pemuda dari dari desa Dagouto (distrik Paniai Timur) bertemu
Kapolres di kantor Polres Paniai di Madi pada pukul 12.00 wit. Pertemuan para
tokoh bersama kapolres tersebut dihadiri pula oleh Komandan Brimob dan Pemerintah
Daerah dan diwakili oleh Sekda Kabupaten Paniai. Dalam pertemuan tersebut para
tokoh menyampaikan keinginan masyarakat agar kapolres menarik pasukan brimob
yang membangun pos dan menetap di Dagouto selama hampir sebulan lebih karena
kehadiran brimob di Dagouto sungguh meresahkan masyarakat di Dagouto dan
sekitarnya di wilayah Eka. Namun, permintaan tersebut tidak direspon posisif
oleh kapolres, komandan brimob dan setda. Mereka justru mengkounterbalik dengan
mengatakan bahwa kehadiran pasukan brimob di Paniai bukan atas permintaan
polres Paniai; tetapi dikirim langsung dari Mabes POLRI di Jakarta. Oleh karena
itu, semua kewenangan ada ditangan Mabes POLRI, maka kami minta agar masyarakat
di Dagouto dan sekitarnya sebaiknya mengungsi dulu, kata kapolres. Lebih lanjut
dikatakan kapolres bahwa masyarakat dagouto dan sekitarnya yang merasa tidak
nyaman tinggal di kampung sebaiknya langsung mengungsi saja ke Aula Serba Guna
Uwatawogi Enarotali. Pemerintah akan menjamin semua kebutuhan masyarakat selama
nginap di Aula serba guna. Demikian dikatakan Setda untuk mempertegas ungkapan
kapolres yang mengajak masyarakat mengungsi tersebut. Akhirnya, para tokoh
tersebut pulang dengan kecewa atas tanggapan kapolres dan setda Paniai.
Kesimpulan
Semua
rangkaian peristiwa ini kembali mengingatkan masyarakat Paniai atas situasi
yang pernah mereka alami ketika operasi militer di Paniai. Operasi militer di
Paniai tersebut tidak hanya terjadi semasa orde lama tetapi juga semasa orde
baru. Misalnya operasi militer yang terjadi tahun 2000, 2002-2003. Tahun-tahun
ini ialah tahun-tahun dimana Undang-Undang Otonomi Khusus Papua telah
diberlakukan, namun daerah Paniai masih status DOM. Selain itu, peristiwa
kontak senjata antara TPN OPM dengan Timsus 753 Paniai menjelang 17 agustus di
Madi. Peristiwa ini menyebabkan masyarakat panik dan mengungsi besar-besaran
akibatnya seluruh aktivitas masyarakat macet dan semua sumber-sumber
penghidupan masyarakat lumpuh total. Mereka harus kembali membangun hidupnya
mulai dari awal, misalnya harus kembali berkebun atas kebun-kebun yang hancur,
harus kembali mencari bibit ternak untuk memelihara ternak, kembali membereskan
rumah dan sekitarnya akibat pengrusakan, mengulang kelas akibat putus sekolah
dan lain-lain.
Dalam
suasana traumatis tersebut, kini mereka pun diperhadapkan dengan pasukan Brimob
dari Kelapa II Depok (Jawa Barat). Melihat kehadiran pasukan Brimob yang dengan
mengenakan pakaian militer sebagaimana dalam situasi perang membuat masyarakat
Paniai menjadi resah. Kebanyakan masyarakat mulai bertanya-tanya; untuk apa
pasukan brimob datang ke Paniai? Dengan kehadiran brimob dengan atribut militer
lengkap ini, apakah akan terjadi perang atau apakah mereka mau perang dengan
kelompok TPN OPM di markas Eduda? Kalau terjadi perang, bagaimana kita
masyarakat menyelamatkan diri? Ini menjadi pergumulan utama masyarakat Paniai.
Lantaran, ketika pasukan Brimob melakukan pemeriksaan dari rumah ke rumah
masyarakat sipil, masyarakat terutama anak-anak dan perempuan sudah mulai
meninggalkan rumah dan mengungsi ke kampung-kampung yang jauh dan hingga kini
mereka masih berada di tempat-tempat pengungsian. Dalam situasi ini, tidak
pernah satu pihak pun termasuk pemerintah setempat berbicara atau membantu
masyarakat yang sedang mengungsi atau mereka yang ada ditempat-tempat
pengungsian.
Permintaan
Menyikapi situasi ini
dengan ini kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia dan KAPOLRI agar:
1) untuk
secepatnya menarik semua aparat BRIMOB yang di datang beberpa waktu belakangan
ini ke Papua umumnya dan Paniai Khususnya menghentikan tindakan sewenang-wenang
oleh pasukan Brimob di Paniai yang mengkambing hitamkan “sasaran” masyarakat
sipil.
2) kepada
Kapolri melalui Kapolda Papua dan Kapolres Paniai agar sebaiknya menarik
pasukan Brimob yang dikirim dari Kelapa II Depok, Jawa Barat karena hingga pada
saat ini tidak ada konflik di Paniai dan cukup aparat keamanan setempat yang
ada.
3) Pemerintah
pusat agar barang-barang yang disita maupun dihancurkan aparat keamanan ialah
barang milik masyarakat miskin yang telah disita dan dihancurkan aparat keamanan
harus dan wajib bertanggungjawab untuk menggantikannya kembali, karena
barang-barang yang disita dan dihancurkan tersebut ialah barang-barang yang
dengan susah payah sendiri mengadakannya dan barang-barang tersebutpun ialah
alat-alat untuk mencari nafkah hidup keluarga.
Demikian laporan yang dapat
kami sampaikan. Atas perhatian, kepedulian dan pengertian semua pihak, kami
sampaikan terima kasih. Semoga karya kita semua dalam upaya membangun dan
menjaga Perdamaian dan Persaudaraan kita semua di Paniai dan di Papua pada
umumnya senantiasa berada dalam lindungan Tuhan yang maha Kuasa. Syallom.
Diposting oleh Unknown di 04.29 0 komentar
APA ITU DEWAN ADAT DAN UNTUK SIAPA
APA ITU DEWAN ADAT DAN UNTUK SIAPA[1]
Oleh JOHN NR GOBAI
Ketua Dewan Adat Daerah Paniyai / Sekretaris I Dewan Adat
Papua
Pengantar
Banyak kalangan selalu bingung antara LMA, DEWAN ADAT,
dan Kepala Suku, oleh karena itu saya berpikir kalau kami sepakat dulu nama apa
yang mau kita pakai, agar jangan terjadi salah paham antar masyarakat dan juga,
agar kelompok-kelompok ini tidak saling curiga serta akan bermuara kepada
perpecahan, sehingga mudah saja dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Dari
semua itu sebenarnya DEWAN ADAT, LMA dan Kepala Suku mempunyai TUPOKSI yang
sama, tergantung Pimpinan dan Pengurusnya, bagaimana melaksanakan TUPOKSInya,
sungguh-sungguh untuk berbakti kepada Negeri dan mengabdi kepada Masyarakat.
Pasti
banyak orang mempunyai pandangan masing-masing, tentang tujuan, TUPOKSI Dewan
Adat, tetapi kami akan memaparkan menurut pemahaman dan pengalaman saya.
Masyarakat Adat dan
Dewan Adat
UU OTSUS Papua, bagi Papua merupakan Jawaban
Jakarta atas aspirasi Papua yang mengemuka di Papua sejak tahun 1999 dan bagi
Jakarta ini adalah komitmen Jakarta untuk bangun Papua. Hal yang menjadi
perhatian utama dari UU OTSUS adalah Pengakuan dan penghormatan bagi Masyarakat
Adat dengan Roh nya adalah Perlindungan, Keberpihakan dan Pemberdayaan:
Perlu diketahui bahwa, Masyarakat Adat yang adalah Warga Masyarakat asli yang
hidup dalam wilayah tertentu sejak dahulu kala sebelum masuknya pengaruh luar
tunduk kepada norma-norma dan nilai-nilai tertentu.
Dalam hidupnya mereka di atur oleh, Hukum Adat yang
adalah aturan atau norma yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat,
mengatur mengikat dan dipertahankan serta mempunyai sanksi;
Masyarakat itu di atur dan tinggal dalam sebuah
wilayah, yang kami sebut, Wilayah Adat adalah Wilayah tempat tinggal kelompok
orang(suku) secara turun–temurun dengan interaksi sosial yang diatur oleh
norma-norma adat yang baku.
Sesuai dengan perkembangan dan tuntutan jaman maka
diperlukan adanya organisasi yang mengatur masyarakat adat, Hak-hak masyarakat
adat dalam Wilayah Adat yang disebut dengan Dewan Adat;
Tujuan, Kedudukan, TUPOKSI
Dewan Adat
Dewan Adat, dibentuk dengan tujuan :
a. Melindungi,
mempertahankan, nilai-nilai adat istiadat yang positif dan untuk memperjuangkan
Hak-hak Masyarakat Adat;
b. Mendukung program
pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta yang bertujuan baik
bagi masyarakat adat;
c. Memperjuangkan
hak-hak masyarakat adat Sumber Daya Alam yang terdapat di atas dan yang
terkandung didalamnya di Wilayah Adatnya;
d. Meningkatkan
kesejahteraan Masyarakat Adat melalui
pengelolaan sumber daya alam yang berbasis ekonomi kerakyatan untuk mendukung
pelaksanaan program pembangunan daerah;
e. Memfasilitasi upaya
penyelesaian sengketa-sengketa yang terjadi diantara anggota masyarakat adat,
maupun masyarakat adat dengan pihak Iuar di wilayah adat;
Kedudukan Dewan Adat
1). Dewan Adat berkedudukan
sebagai wadah organisasi musyawarah, Kepala-Kepala Emawa, Dewan Adat Kampung, Dewan Adat Distrik,,
Dewan Adat Daerah, yang berada diluar susunan organisasi pemerintah di
Kabupaten, Distrik dan Kampung;
2). Dewan Adat mempunyai tugas :
a. Menampung dan
menyalurkan pendapat masyarakat kepada pemerintah dan swasta ·Iainnya serta
menyelesaikan perselisihan yang menyangkut hukum adat, adat istiadat, kebiasaan
masyarakat wilayah adat;
b. Melindungi,
melestarikan dan memberdayakan adat istiadat yang hampir hilang dalam
memperkaya budaya daerah;
c. Melindungi,
mengatur dan memperjuangkan hak-hak masyarakat Adat daerah terhadap pengelolaan
sumber daya alam dalam wilayah;
d. Menciptakan hubungan yang demokratis dan harmonis
serta obyektif antara Dewan Adat dengan aparat pemerintah daerah;
Dewan
Adat mempunyai fungsi antara lain :
Informator, Mediator dan
Fasilitator antara Masyarakat Adat,
Perusahaan, Swasta sosial dan, lembaga lain;
Dewan Adat mempunyai Hak sebagai berikut :
a)
Meminta keterangan kepada
pihak luar yang datang untuk mengadakan kegiatan baik tetap maupun sementara
dalam Wilayah Adat;
b)
Menjalin hubungan yang
harmonis dan saling menguntungkan dengan
lembaga-lembaga pemerintah, non pemerintah dan lembaga-lembaga swadaya
masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat adat kearah yang
lebih baik.
Dewan Adat mempunyai kewajiban sebagai berikut :
a. Bersama dengan pihak pemerintah atau swasta Memberikan perlindungan
kepada Hak-hak Adat terhadap sumber daya alam, hasil seni Masyarakat Adat:
b. Ikut mendukung proses pembangunan, penyelenggaraan pemerintahan,
serta wajib mengawasi pembangunan dengan terutama untuk bidang-bidang yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat;
c. Bersama pihak lain seperti Kepolisian, Menyelesaikan
masalah-masalah dalam masyarakat agar tidak melebar dan tidak membebankan pihak
lain antara lain pemerintah atau swasta:
Struktur Organisasi Dewan Adat
Organisasi sebagai
berikut :
a.
Tingkat Tertinggi adalah Konferensi / Musyawarah
Masyarakat Adat
b. Tingkat Pusat adalah Dewan Adat Daerah
c. Tingkat Tingkat adalah
Dewan Adat Wilayah Adat/Distrik
d.
Tingkat Kampung
adalah Dewan Adat Kampung
e.
Kepala-kepala Emawa
Syarat Pengurus
a)
Orang yang selalu mengutamakan kepentingan umum tanpa
melupakan kepentingan pribadinya.
b)
Orang mempunyai hati dan merasa semua orang adalah bagian
darinya.
c)
Orang terbuka, dan
dapat diterima oleh semua golongan.
d)
Orang bisa
memberikan perhatian penuh kepada Dewan Adat dan tidak disibukan oleh
kepentingan yang lain-lain.
Relevansi Dewan
Adat saat ini
Banyak persoalan tanah, tambang,
penetapan aparatur pemerintah, penentuan pengurus partai politik, ORMAS dll ada
juga keinginan merdeka di daerah Papua dan keinginan yang sedang muncul didalam
masyarakat adat baik secara Internasional,
Nasional maupun daerah, maupun program baik dari Pemerintah, Swasta maupun
Aparat Militer,
Jika ada persoalan yang muncul
dalam masyarakat, yang harus dilihat adalah, apakah itu adalah bidang tugasnya
Dewan Adat atau tidak, jika hal itu hal yang sudah ada aturannya karena itu ada
aturan pemerintah baik Keputusan Pemerintah (Presiden sampai Bupati), tidak
perlu Dewan Adat memaksa diri untuk menyelesaikannya tetapi serahkan kepada
aturannya.
Kadangkala juga ada persoalan,
meninggalnya orang atau kecelakaan akibat perbuatan atau kelalaiannya sendiri,
yang tidak ada kaitan dengan pemerintah atau pihak lain, masyarakat kita
berusaha untuk mengkaitkan dengan Pemerintah dan menuntut pemerintah
bertanggung jawab, jika persoalan tersebut maka Dewan Adat jangan muncul
sebagai pahlawan hanya untuk di puji tetapi Dewan Adat harus menyelesaikan
dengan melihat akar masalahnya bukan hanya karena kesan semata
Yang penting sekarang DEWAN ADAT
haruslah menjadi PAGAR (Eda), Eda
itu bukan Pagar kayu tetapi Pagar dengan aturan-aturan Organisasi Dewan Adat,
Aturan-aturan Dewan Adat, Kesadaran diri dan Dewan Adat adalah RUMAH atau Emawa, bahasa Moni disebut Doleaudiapa; bahasa Wolani disebut
Minapigipigitegeo; melanjutkan proses penampungan masalah, bahasa Moni disebut
Doleaudiapa; bahasa Wolani disebut Minapigipigitegeo; melanjutkan proses
penampungan mas Tempat ini biasanya digunakan sebagai tempat mereka
melakukan Musyawarah, melakukan Praktek Demokrasi dalam usaha mencapai suatu
kesepakatan bersama, ditempat ini segala hal baik hal yang baik maupun tidak
baik mereka bicarakan antara lain: Pembicaraan tentang pelestarian nilai-nilai
adat, Perkembangan budaya, Marga, kehidupan dalam masyarakat, penyelesaian
masalah serta hal-hal lain tentang nilai-nilai yang datang dari berbagai pihak,
yang datang kepada Masyarakat Adat, pembicaraan inilah yang dimaksudkan DEWAN ADAT sebagai PAGAR (Eda) dan RUMAH
(Emawa)
Penutup
Akhirnya Dewan Adat haruslah
bersama Gereja, Pemerintah Swasta membangun Deiyai pada bidang pelayanannya
dengan menempatkan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Hukum Tertinggi, dan
membangun dengan kesungguhan dan dengan hati yang penuh ketulusan, dengan
membuang sikab Ego kedaerahan, Marga dan Agama.
Dewan Adat harus membuka diri
dengan siapa saja, darimana pun dia, yang penting mempunyai niat yang tulus
untuk membangun Deiyai dan merasa Deiyai adalah Rumahnya.
Dewan Adat adalah Rumah bagi semua
orang bukan orang-orang tertentu, jangan dari DEWAN ADAT muncul hal-hal yang memecahbelah masyarakat
karena banyaknya kepentingan rawan terjadi konflik, jangan dari Dewan Adat
muncul kata-kata Kamu Pendatang dan Kami Asli, Daerah ini TUHAN titip untuk
kami jaga jangan kotori dengan kerakusan, egoisme, dan lain-lain,
Dewan Adat adalah Tempat untuk
mengajak orang berpikir dengan Otak yang bersih, melayani dengan hati yang
tulus, dan melayani dengan tangan yang sungguh-sungguh supaya kami bisa membangun
dengan baik kampung halaman ini sebagai EMAWA semua masyarakat Deiyai
Akhirnya Dewan Adat ada untuk
Masyarakat Adat, Wilayah Adat dan Hak Adatnya serta untuk kepentingan
Masyarakat adat bukan pribadi dan golongan, untuk itu semua pihak haruslah
memberikan PENGAKUAN DAN PENGHORMATAN;
KOYA UMINA
NAGAYAWEGA EBATEGA
KOUYA
Diposting oleh Unknown di 04.26 0 komentar
Langganan:
Postingan (Atom)